KAPOLRES PIMPIN PENGAMANAN SIDANG PUTUSAN VONIS KASUS PENYERANGAN LAPAS CEBONGAN

Jumat, 06 September 20130 komentar



Petugas gabungan Polda DIY dan Polres Bantul melaksanakan pengamanan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Pengamanan sidang dipimpin oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin, SIK, MH.

Pengamanan Sidang juga dilaksanakan oleh TNI yang menempati pada Ring 1, sedangkan petugas dari kepolisian menempati Ring 2 dan 3 gedung Pengadilan Militer II -11 Yogyakarta. Selama berjalanya sidang petugas kepolisian mengalihkan arus lalulintas jalan Ring road  dari selatan maupun utara supaya persidangan berjalan lancar.

Sementara bertempat di Ruang Sidang Utama dan Ruang Sidang Kedua Pengadilan Militer 11 Yogyakarta telah beriangsung sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan vonis kasus penyerangan dan eksekusi terhadap empat orang tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan Kelas II B Blok A 5 Sleman.

Diruang utama dilaksanakan pembacaan putusan vonis oleh Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito.SH MM. (Hakim Ketua) sebagai berikut: Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan tambahan dipecat dari dinas militer. Serda Sugeng Sumaryanto divonis pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan tambahan dipecat dari dinas militer. Koptu Kodik divonis 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan tambahan dipecat dari dinas militer. Satu buah mobil Toyota Avansa wama biru dikembalikan kepada pemiliknya Serda Ucok. Membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 15.000 rupiah. Semua barang bukti milik satuan dikembalikan di kesatuan group 2 Kopasus Kandang Menjangan. Dan Majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sementara.

Terdakwa 1, 2 dan 3 menyatakan banding diperkuat oleh Penasehat hukum untuk banding dan oditur miiiter menyatakan fikir-fikir selanjutnya sidang dinyatakan ditutup oleh Majelis Hakim.

Selanjutnya di ruang Sidang Kedua dilaksanakan pembacaan putusan vonis oleh Majelis Hakim Letkol Chk Faridah Faisal, SH, MH (Hakim Ketua) sebagai berikut : terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo dijatuhi hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara. Satu buah mobil Susuki APV dikembalikan kepada pemiliknya Sertu Tri Juwanto. Membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 15.000 rupiah. Semua barang bukti milik satuan dikembalikan di kesatuan group 2 kopasus Kandang Menjangan dan Majelis hakim memerintahkan para terdakwa agar dibebaskan dari tahanan sementara.

Sementara itu massa dari Kawulo Ngayogyakarta dan berbagai elemen lain memadati jalan. Mereka berkumpul dihadapan salah satu mobil dengan pengeras suara. Beberapa perwakilan dari berbagai elemen masyarakat terus meneriakkan tuntutan agar majelis hakim membebasan anggota kopassus.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger