Petugas gabungan Polda DIY dan Polres Bantul melaksanakan
pengamanan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan
Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Pengamanan
sidang dipimpin oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin, SIK, MH.
Pengamanan Sidang juga dilaksanakan oleh TNI yang
menempati pada Ring 1, sedangkan petugas dari kepolisian menempati Ring 2 dan 3
gedung Pengadilan Militer II -11 Yogyakarta. Selama berjalanya sidang petugas kepolisian
mengalihkan arus lalulintas jalan Ring road dari selatan maupun utara supaya persidangan
berjalan lancar.
Sementara bertempat di Ruang Sidang Utama dan Ruang Sidang
Kedua Pengadilan Militer 11 Yogyakarta telah beriangsung sidang lanjutan dengan
agenda pembacaan putusan vonis kasus penyerangan dan eksekusi terhadap empat
orang tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan Kelas II B Blok A 5 Sleman.
Diruang utama dilaksanakan pembacaan putusan vonis oleh
Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito.SH MM. (Hakim Ketua) sebagai berikut: Serda
Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam
masa tahanan sementara dan tambahan dipecat dari dinas militer. Serda Sugeng
Sumaryanto divonis pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa
tahanan sementara dan tambahan dipecat dari dinas militer. Koptu Kodik divonis 6
tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan
tambahan dipecat dari dinas militer. Satu buah mobil Toyota Avansa wama biru
dikembalikan kepada pemiliknya Serda Ucok. Membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 15.000 rupiah. Semua barang bukti milik satuan dikembalikan di
kesatuan group 2 Kopasus Kandang Menjangan. Dan Majelis hakim memerintahkan para
terdakwa tetap ditahan sementara.
Terdakwa 1, 2 dan 3 menyatakan banding diperkuat oleh
Penasehat hukum untuk banding dan oditur miiiter menyatakan fikir-fikir
selanjutnya sidang dinyatakan ditutup oleh Majelis Hakim.
Selanjutnya di ruang Sidang Kedua dilaksanakan pembacaan
putusan vonis oleh Majelis Hakim Letkol Chk Faridah Faisal, SH, MH (Hakim
Ketua) sebagai berikut : terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu
Marthinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo dijatuhi
hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa
tahanan sementara. Satu buah mobil Susuki APV dikembalikan kepada pemiliknya
Sertu Tri Juwanto. Membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 15.000
rupiah. Semua barang bukti milik satuan dikembalikan di kesatuan group 2
kopasus Kandang Menjangan dan Majelis hakim memerintahkan para terdakwa agar
dibebaskan dari tahanan sementara.
Sementara itu massa dari Kawulo Ngayogyakarta dan
berbagai elemen lain memadati jalan. Mereka berkumpul dihadapan salah satu
mobil dengan pengeras suara. Beberapa perwakilan dari berbagai elemen
masyarakat terus meneriakkan tuntutan agar majelis hakim membebasan anggota
kopassus.
Posting Komentar