Di halaman Mapolsek Sewon telah berlangsung pelayanan
perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling dari Direktorat
Lalu-lintas Poda DIY, Kamis, 05 September 2013 pukul 08.00 wib.
Iptu Chery Nova menghimbau bagi warga masyarakat yang akan
menggunakan layanan SIM keliling harap menyiapkan KTP asli dan fotocopy, selain
itu juga harus menunjukan masa berlaku SIM. Hal itu supaya mempercepat proses
pengajuan yang dilakukan, himbaunya.
Kanit Binmas Sewon mengatakan bahwa antusias masyarakat
dalam melakukan perpanjangan SIM sangat tinggi, terbukti setiap ada
kegiatan pelayanan SIM keliling banyak sekali masyarakat yang akan melakukan
permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran
masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM sangat tinggi, dan diharapkan juga
kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu-lintas akan meningkat sehingga bisa
mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, katanya.
Pelayanan SIM keliling dari Dit Lantas Polda DIY ini
selesai pukul 14.00 wib dan tercatat masyarakat yang memperbarui SIMnya berjumlah
113 orang yang terdiri SIM C sebanyak 98 dan SIM A 15 orang. Giat pelayanan SIM
berakhir pada jam 14.00 wib dalam keadaan aman dan tertib. (Humas Sewon)
Posting Komentar