STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas
pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku
termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor
bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai
jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai
biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa
berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda
SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 &
Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan
jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi
dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 +
Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
+ komentar + 2 komentar
saya telat 5 hari kok kena PKBx25% x 12/12 ya pak? ini gimana hukumnya?
nih yang dicari dari tadi
rumus denda pajak motor
thanks ya
Posting Komentar