Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene
dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada
kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Polisi akan menertibkan kendaraan bermotor yang
menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5)
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk
mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk
mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan,
dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu
strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan
ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan
mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal
106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Posting Komentar