Melalui
tulisan ini, humas polri akan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama –
sama memperbaiki kualitas pelayanan polri agar lebih baik. Berikan kepada kami
masukan dan saran yang membangun, bukan hanya mengulang isu negatif tentang
polri dan menghujat, tetapi sebenarnya kita sendiri tidak pernah mengalami
peristiwa tersebut.
Salah satu
bentuk pelayanan yang harus dilakukan oleh Polri adalah menerima laporan
masyarakat sebagai korban kejahatan. Ketika anda menjadi korban kejahatan,
laporkanlah peristiwa tersebut segera mungkin, sehingga polri dapat melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
Setelah
laporan anda diterima, mintalah surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti
bahwa anda telah membuat laporan ke kesatuan polri tersebut. Berdasarkan
Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan dalam Peraturan
Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pelapor
akan dimintai keterangan sebagai saksi. Bisa saja pelapor akan dimintai
keterangan lebih dari satu kali, tergantung hasil pemeriksaan saksi- saksi dan
alat bukti lain yang terkait.
Tidak semua
penyidikan berjalan dengan lancar, semua tergantung pada sejauhmana alat bukti
tersebut dapat dikumpulkan. Masing – masing perkara memiliki tingkat kesulitan
yang ditentukan melalui proses gelar perkara.
Apabila anda
termasuk pelapor yang belum mendapatkan pemberitahuan tentang laporan yang
telah anda buat, Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut dapat digunakan
sebagai dokumen untuk menanyakan kepada penyidik tentang perkembangan hasil
penyidikan.
Semoga
informasi ini dapat menjadi perbendaharaan pengetahuan kepada masyarakat ketika
membuat laporan sebagai korban tindak pidana.
Posting Komentar