Dalam rangka
memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaaan masyarakat terhadap
kejahatan seksual (paedophilia) kepada anak agar masyarakat mengetahui :
(1)
PAEDOPHILIA adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual orang
dewasa atau remaja, dimana pelaku (paedophil) memiliki hasrat seksual yang
tidak normal (abnormal) kepada anak-anak, sehingga seringkali melakukan
kekerasan seksual terhadap anak-anak.
(2)
Ciri-ciri dan sifat pelaku kejahatan seksual (paedophil) terhadap anak-anak
(paedophilia) :
a. Lebih
menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat ke kanak-kanakan.
b. Mempunyai
sifat tertutup (introvert).
c. Kurang
bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Cenderung
memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai
selera pelaku.
(3) Lakukan
pengawasan dan perhatian yang ketat terhadap anak-anak yang bergaul atau
memiliki teman sepermainan yang lebih tua/dewasa.
(4) Berikan
penjelasan dan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual
terhadap anak-anak serta bagaimana cara mencegahnya.
(5) Berperan
secara aktif dalam memberikan informasi keberadaan para pelaku paedophilia
serta melaporkan dengan segera kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui dan
atau menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di tempat tinggalnya.
(6) Kepada
lembaga pendidikan, sekolah, tempat kursus dan pesantren yang memiliki
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar :
a. Melakukan
pendataan kesehatan terhadap para pengajar dan staf pendidikan.
b. Melakukan
kontrol dan pengawasan terhadap tempat/lokasi di lingkungan lembaga pendidikan
yang rawan dan berpeluang terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap
anak-anak.
c. Aktifkan
penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa lokasi yang rawan
terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai upaya
pencegahan dan perlindungan anak-anak dari ancaman para pelaku paedophilia.
Posting Komentar