Selasa,19 Maret
2013 pukul 09.30 Wib bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R
(Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 5
pasangan yaitu 5 personil Polri yang akan menikah. Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag Sumda Polres
Bantul Kompol Jamin, yang didampingi oleh Rohaniawan Bripka Ihwan Wahyudi.
Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima pasangan calon
pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Perwakilan
Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R
adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil
polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini
dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas
dan tanggungjawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut
sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas
sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Aiptu Sarwiyanto dengan Dwi Riani,
2. Brigadir Mulyadi dengan Ani Saputri, 3. Briptu Anjar Tri Sasongko dengan Dilla
Mawarni, 4. Briptu Roni Laksono dengan Susanti, SPd. 5. Briptu Roni Syahril
Imron dengan Dyaning Nawangsari
Posting Komentar