Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan informasi di
masyarakat bahwa pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3
Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012,
pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum
masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa
berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”, akan diberlakukan pada tanggal 1
maret 2013".
Maka dengan adanya pemberitaan tersebut diatas, Korlantas
Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan
peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.
Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6
bulan kedepan.
Demikian informasi ini dibuat agar dapat menjadi acuan.
Posting Komentar