Direktorat
lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di
halaman Maposek Srandakan, Kamis, 16 Januari pukul 09.30 wib. Kegiatan ini
dipimpin oleh Iptu Cheryn dari Ditlantas Polda DIY.
Kegiatan ini
merupakan program kepolisian Polda DIY untuk mempermudah masyarakat yang akan
memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam giat tersebut, jajaran Polsek Srandakan membantu
kelancaran pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM tersebut.
Sejak pagi, meskipun
hujan deras namun tidak menyurutkan masyarakat yang akan memperpanjang massa
berlaku SIMnya. Nereka berbondong-bondong datang ke halaman Polsek Srandakan memanfaatkan
program ini dengan baik.
Menurut
mereka program ini sangat membantu, karena pelayanannya sangat cepat. Tidak
butuh waktu lama antri seperti kalau perpanjangan ke Polres yang antrinya
sangat banyak. Disini antrian tidak terlalu banyak dan pelayanan sangat cepat,
kami sangat puas dengan pelayanan ini, kata salah satu warga yang memperpanjang
SIM.
Iptu Cherryn
menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan
SIM C. Untuk memperpanjang SIM B dan SIM UMUM harus dating ke polres langsung.
Dalam perpanjangan SIM harus membawa foto copy KTP, foto copy SIM serta SIM
asli. Biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A
Rp.80.000 sedangkan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan.
(Sihumas Srandakan)
Posting Komentar