Petugas
Polsek Sewon mengamankan seorang tersangka jambret dari amukan massa di Dusun Rendeng Kulon
Timbulharjo Sewon Bantul , Sabtu, 22
Februari 2014 sekira pukul 10.00 Wib. Tersangka berinisial Yoga ( 22 tahun), buruh,
alamat : Dsn. Gesik, Bangunjiwo, Kasihan Bantul. Sedangkan Korban adalah
saudara Rieke Ifawati, Sip (29 tahun), Islam, swasta warga Dsn. Candi III Rt
01/005, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Dihadapan
penyidik tersangka Yoga mengatakan dirinya mengendrai sepeda motor Yamaha Mio
No. Pol AB 2124 NT di ruas jalan belakang Kompleks Pasar Seni Gabusan. Mendadak
dari belakang menyalip motor korban dari sisi kanan. Selanjutnya dirinya membuntuti
korban, ketika sampai di jalan kampung
Rendeng Kulon Timbulharjo Sewon Bantul tersangka langsung memepet motor korban
dan menjambret tas milik korban dengan tangan kirinya kemudian tancap gas.
Korban
berusaha mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong tapi korban kemudian
terjatuh. Sementara pelaku memacu kendaraan ke arah jalan Parangtritis dan
masuk kekampung Rendeng Wetan namun terjatuh dan kemudian tersangka dihajar
massa. Tidak lama kemudian petugas Polsek Sewon datang dan menyelamatkan
tersangka dari amukan massa.
Kapolsek
Sewon Kompol Heru Setiawan mengatakan dalam pengakuannya dihadapan penyidik
pelaku mengaku juga pernah melakukan hal yang sama di jalan Parangtritis depan
Pasar Gabusan pada bulan Desember 2013.
Sementara
ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik
tersangka diamankan di Mapolsek Sewon untuk proses hukum. Sedangkan barang
milik korban berupa 1 buah tas warna ping merk Dompa yang berisi 1 buah KTP,
SIM C 1 lembar, STNK No. Pol AB 2034 SB, 1 (satu) buah kaca mata dan uang
tunai Rp 1.700.000,- berhasil diamankan
oleh petugas, jelas Kapolsek Sewon. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar