Komunikasi
di era digital saat ini menjadi kebutuhan masyarakat. Orangtua terkadang
memberikan fasilitas Telpon Genggam kepada anaknya agar dapat terus mengawasi
sang anak itu sendiri. Namun, lemahnya kontrol terhadap fasilitas yang
diberikan kadang berdampak sangat fatal. Kebebasan yang diberikan oleh orang
tua sering tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab sosial oleh sang anak.
Para orang tua pun seolah tak berdaya dengan keinginan anak-anaknya yang
menginginkan Smart Phone walaupun sang anak itupun kurang mengerti dan belum
membutuhkan manfaat dari teknologi yang diinginkannya tersebut.
Sub
Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap praktik transaksi video porno
yang diantaranya melibatkan anak-anak. Guna menghindari kejadian serupa terus
berulang, Polri mengimbau para orangtua lebih bijak memberikan fasilitas Telpon
Genggam kepada anak.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto
mengatakan "Jangan berikan smartpone, berikan handphone yang Rp 200
ribuan, kalau beri smartphone bisa melanglang ke mana-mana, bisa browsing ke
mana-mana,".
Menyeruaknya
video porno yang melibatkan anak terungkap dari hasil penyelidkan Subdit
Kejahatan Siber Direktorat Tipid Eksus. Penyidik menangkap eks analis forex DMK
(28) karena memperjualbelikan video-video porno melalui situs yang dikelolanya.
Hasil
penyidikan sementara, ditemukan 120 ribu video porno. Yang memprihatinkan lagi,
terdapat ratusan video porno yang melibatkan anak. Video tersebut terlihat
sengaja direkam dengan menggunakan handphone.
Polisi
tidak akan berhenti hanya di DMK, para pemeran di video tersebut pun kini
tengah dibidik oleh Kepolisian.
Posting Komentar