Terkait
maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan
masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk
mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5)
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sebagai berikut:
a.
lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.lampu
isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, rescue, dan jenazah; dan
c.
lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor
patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan
angkutan barang khusus.
Pengendara
yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai
dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang menyatakan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Posting Komentar