HARAPAN ANAK BANGSA UNTUK PRESIDEN TERPILIH

Selasa, 22 April 20140 komentar



Sewaktu kita kecil mungkin kita pernah ditanya tentang apa cita – cita kita setelah besar nanti. Diantara kita ada yang menjawab ingin menjadi Presiden, tanpa harus menjelaskan mengapa harus memilih menjadi seorang Presiden. Sosok Presiden yang identik dengan kekuasaan, memimpin sebuah pemerintahan dan memiliki kewenangan yang besar diharapkan mampu membawa bangsanya menuju kearah perubahan yang positif. Besarnya peran dan tanggung jawab presiden yang akan mempengaruhi kelangsungan bangsanya, maka ia harus dipilih melalui proses yang benar.

Saat ini, kita semua sedang bersama – sama menjalankan sebuah proses untuk mencari sosok pemimpin negeri ini, yaitu seorang Presiden dan Wakilnya. Diawali dengan pemilihan anggota yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah.

Proses yang panjang, menyita waktu, mengorbankan tenaga, menghabiskan triliunan rupiah anggaran negara. Dan harus kita sadari bahwa proses demokrasi tersebut merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di dunia dilihat dari jumlah pemilih tetap. Oleh karena itu kegagalan untuk mendapatkan sosok pemimpin yang tepat tentu akan membawa negara ini kearah kemunduran dan keterpurukan diberbagai aspek kehidupan.

Secara formal, syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945, syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
a. Warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
b. Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1) UUD 1945)
c. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (pasal 6 (1) UUD 1945)
d. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945)
e. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu (pasal 6 A (2) UUD 1945).

Berkaitan dengan persyaratan huruf e, yaitu bahwa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, membawa konsekuensi terhadap para anggota legislatif yang terpilih untuk mengusung calon Presiden dan wakil presiden dengan kriteria yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh bangsa ini. Bukan suatu pekerjaan yang mudah, oleh karena itu kita semua berdoa semoga pada tahun 2014 ini kita mendapatkan seorang Presiden yang mampu memimpin menuju kearah kebaikan dan kemajuan serta menemukan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa ini.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger