Bertempat
di Mapolsek Kasihan, Sub Bagian Hukum Polres Bantul laksanakan penyuluhan
tentang undang – undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada personil Polsek
Kasihan yang di pimpin oleh Ka Subbag Hukum Polres Bantul AKP Sarjono pada hari
Selasa, 22 April 2014 pukul 09.00 Wib.
Dalam kesempatan
ini AKP Sarjono menjelaskan pengertian Istilah Paralegal ditujukan kepada
seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik
hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi
bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini
bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi
bantuan hukum atau firma hukum.
Karena
sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga
disebut dengan asisten hukum. dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat
penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat
dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami
individu maupun kelompok masyarakat.
Perbedaan
Pengacara dan Paralegal
Perbedaan
terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur
biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum
sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk
melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.
Kegiatan
Penyuluhan Sub Bag Hukum Polres Bantul berjalan aman tertib hingga selesai
pukul 10.30 Wib. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar