Pajak
progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan
nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan
alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini
tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
Kendaraan
bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama
dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1.
Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2.
Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3.
Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4.
Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )
Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan
kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah
masing-masing.
Posting Komentar