Tri
Wahyu KH selaku Koordinator Umum Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) melaporkan
Kepala Satpol PP Bantul bapak Kandiawan kepada FORPI (Forum Pemantau
Independen) Bantul yang berlokasi di salah satu ruang kantor Inspektorat Pemda
Bantul, Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 11.00 wib. FORPI Bantul adalah
pengawas pelaksanaan pakta integritas di Pemda Bantul sebagai mandate SK Bupati
Bantul 75 tahun 2014.
Aksi MPK
mendukung Kejati DIY untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi, yang nyata
dijamin pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor disebut “aksi liar” oleh Kandiawan.
Kandiawan
juga melakukan perbuatan tercela yaitu mengirim SMS ancaman kepada coordinator
MPK. Kandiawan sebagai Kepala Satpol PP tidak bersikap obyektif dan akuntabel dalam
pemberantasan korupsi di DIY utamanya atas kasus korupsi yang sekarang sedang
disidik Kejati DIY.
Kandiawan
juga terlibat dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan
lebih mendahulukan kepentingan pribadi (membela mantan atasannya yang merupakan
tersangka kasus korupsi) dibanding kepentingan Negara.
Termasuk juga tidak patuh dalam peraturan perundang-undangan . Antara lain UU Pemberantasan Tipikor 31/99 jo 20/2001 (Pasal 41 jaminan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi), PP 6/2010 dan Perda Bantul 18/2009 jo 20/2012 tentang Satpol PP (Pasal 4 tugas Satpol PP yaitu menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum.
Termasuk juga tidak patuh dalam peraturan perundang-undangan . Antara lain UU Pemberantasan Tipikor 31/99 jo 20/2001 (Pasal 41 jaminan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi), PP 6/2010 dan Perda Bantul 18/2009 jo 20/2012 tentang Satpol PP (Pasal 4 tugas Satpol PP yaitu menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum.
Terkait
dugaan pelanggaran yang dilakukan Kandiawan tersebut diatas, MPK menuntut FORPI Bantul
merekomendasikan kepada Bupati Bantul melalui Inspektorat bahwa Kandiawan
selaku Kepala satpol PP Bantul melanggar pakta integritas anti korupsi (yang
telah ditandatanganinya sendiri) dan dikenakan sanksi yaitu dicopot dari
jabatannya sebagai Kepala Satpol PP.
Sebagai
catatan, dokumen pakta integritas menurut Peraturan menteri PAN dan RB nomor 49
tahun 2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri
tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang
dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk
tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (psl 1 angka 1).
Dalam
kegiatan tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul melaksanakan giat pengamanan
hingga selesai dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)
+ komentar + 1 komentar
MgeoguiXdup-nu1992 Annette Daigle https://es.catholichollister.org/profile/manleemanleemanlee/profile
ramilosa
Posting Komentar