MPK LAPORKAN KEPALA SATPOL PP BANTUL KE FORPI BANTUL

Selasa, 29 April 20141komentar



Tri Wahyu KH selaku Koordinator Umum Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) melaporkan Kepala Satpol PP Bantul bapak Kandiawan kepada FORPI (Forum Pemantau Independen) Bantul yang berlokasi di salah satu ruang kantor Inspektorat Pemda Bantul, Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 11.00 wib. FORPI Bantul adalah pengawas pelaksanaan pakta integritas di Pemda Bantul sebagai mandate SK Bupati Bantul 75 tahun 2014.

Aksi MPK mendukung Kejati DIY untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi, yang nyata dijamin pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor disebut “aksi liar” oleh Kandiawan.

Kandiawan juga melakukan perbuatan tercela yaitu mengirim SMS ancaman kepada coordinator MPK. Kandiawan sebagai Kepala Satpol PP tidak bersikap obyektif dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi di DIY utamanya atas kasus korupsi yang sekarang sedang disidik Kejati DIY.

Kandiawan juga terlibat dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan lebih mendahulukan kepentingan pribadi (membela mantan atasannya yang merupakan tersangka kasus korupsi) dibanding kepentingan Negara. 

Termasuk juga tidak patuh dalam peraturan perundang-undangan . Antara lain UU Pemberantasan Tipikor 31/99 jo 20/2001 (Pasal 41 jaminan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi), PP 6/2010 dan Perda Bantul 18/2009 jo 20/2012 tentang Satpol PP (Pasal 4 tugas Satpol PP yaitu menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kandiawan tersebut diatas, MPK menuntut FORPI Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul melalui Inspektorat bahwa Kandiawan selaku Kepala satpol PP Bantul melanggar pakta integritas anti korupsi (yang telah ditandatanganinya sendiri) dan dikenakan sanksi yaitu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP.

Sebagai catatan, dokumen pakta integritas menurut Peraturan menteri PAN dan RB nomor 49 tahun 2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (psl 1 angka 1).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul melaksanakan giat pengamanan hingga selesai dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

21 Mei 2022 pukul 10.43

MgeoguiXdup-nu1992 Annette Daigle https://es.catholichollister.org/profile/manleemanleemanlee/profile
ramilosa

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger