Sat
Sabhara Polres Bantul menyidangkan 4 tersangka Tipiring hasil tangkapan Operasi
Cipta Kondisi di Obyek wisata seputar obyek wisata pantai Parangtritis dan
Samas yang dilaksanakan pada hari Minggu malam, 15 Juni 2014.
Sidang dilaksanakan
di Pengadilan Negri Bantul pada hari Senin, 16 Juni 2014 dengan menghadirkan
terdakwa MRN (47 tahun), WYD (18 tahun), TKS (20 tahun) dam SGR (23 tahun) yang
semuanya warga Temanggung Jateng. Mereka diamankan oleh petugas saat pesta miras
di Landasan pacu Pantai Depok Bantul.
Hakim Amad
Wijayanto, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada masing
masing terdakwa sebesar Rp 100.000,- dan
biaya sidang sebesar Rp 2.000,- atau kurungan 3 hari karena terbukti melanggar pasal
492 KUHP yakni mabuk mabukan di tempat umum.
Waka
Polres Bantul, Kompol Donny Siswono, SIK mengatakan, kegiatan operasi Cipta
Kondisi ini akan terus ditingkatkan pelaksanaanya demi tercipta situasi yang
kondusif jelang bulan Ramadhon dan Pilpres 2014. Biarpun kita padat akan jadwal
kampanye Pilpres namun operasi ini akan terus kami laksanakan demi terciptanya
kamtibmas yang aman, tegasnya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar