TATA CARA PENCOBLOSAN SURAT SUARA

Minggu, 29 Juni 20140 komentar



Waktu pencoblosan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tinggal menghitung hari, yakni tanggal 9 Juli 2014. Barangkali ada beberapa dari pemilik hak suara yang belum memahami benar visi dan misi dari kedua pasangan Capres-Cawapres yang ada. Maka dari itu, KPU bekerjasama dengan beberapa media maupun pihak lainnya, mengadakan adanya Debat Capres. Direncanakan Debat Capres ini akan berlangsung sebanyak 5 kali, selama masa kampanye. Hal ini tentu akan memperkaya pengetahuan para pemilih untuk menentukan pilihannya.

Sedangkan untuk teknis pencoblosan surat suara yang ada, kini berbagai media seperti di televisi sudah mulai mensosialisasikan bagaimana cara mencoblos di surat suara. Surat suara yang sudah dilipat, harus dibuka lipatannya terlebih dahulu untuk melihat nama, foto dan nomor urutnya. Dalam surat suara Pilpres 2014 ini terdapat dua pasangan Capres. Pemilih harus memilih salah satu pasangan yang ada. Coblos didalam kotak yang dibatasi garis berwarna hitam. Pemilih dapat mencoblos di nomor urutnya, foto, maupun nama. Jika mencoblos di luar kotak dengan garis hitam, maka dianggap tidak sah.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger