Waktu pencoblosan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tinggal
menghitung hari, yakni tanggal 9 Juli 2014. Barangkali ada beberapa dari
pemilik hak suara yang belum memahami benar visi dan misi dari kedua pasangan
Capres-Cawapres yang ada. Maka dari itu, KPU bekerjasama dengan beberapa media
maupun pihak lainnya, mengadakan adanya Debat Capres. Direncanakan Debat Capres
ini akan berlangsung sebanyak 5 kali, selama masa kampanye. Hal ini tentu akan
memperkaya pengetahuan para pemilih untuk menentukan pilihannya.
Sedangkan untuk teknis pencoblosan surat suara yang ada, kini berbagai
media seperti di televisi sudah mulai mensosialisasikan bagaimana cara mencoblos
di surat suara. Surat suara yang sudah dilipat, harus dibuka lipatannya
terlebih dahulu untuk melihat nama, foto dan nomor urutnya. Dalam surat suara
Pilpres 2014 ini terdapat dua pasangan Capres. Pemilih harus memilih salah satu
pasangan yang ada. Coblos didalam kotak yang dibatasi garis berwarna hitam.
Pemilih dapat mencoblos di nomor urutnya, foto, maupun nama. Jika mencoblos di
luar kotak dengan garis hitam, maka dianggap tidak sah.
Posting Komentar