Kapolsek
Pandak, AKP Paimun, SH didampingi Kasi Humas Polsek Pandak Aiptu I Made Wenten
Jum’at, 11 Juli 2014 pukul 09.00 Wib, memantau pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Tingkat PPS
seluruh desa yang ada di wilayah Pandak.
Di Pendopo
Balai Desa Caturharjo tempat berlangsungnya rekapitulasi perolehan suara
pilpres Desa Caturharjo, Kapolsek Pandak disambut oleh Ketua PPS setempat,
Bapak Subarjo.
Subarjo
mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah mengawal proses rekapitulasi
penghitungan suara pilpres hingga ditingkat PPS. Hal senada juga disampaikan
oleh anggota-anggota PPS dari Desa lain ketika menerima kedatangan Kapolsek
Pandak, mereka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kepolisian dalam
hal ini Polsek Pandak, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap proses
rekapitulasi perolehan suara sehingga dalam melaksanakan tugas mereka merasa
lebih aman.
“Ini adalah
bentuk komitmen Polri untuk berpartisipasi dalam mengawal proses Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden agar situasi dalam proses rekapitulasi suara
pilpres dapat berjalan dengan kondusif sehingga mampu menentukan kualitas
rangkaian kegiatan Pemilu yang tersisa. Polri akan terus bekerja secara
profesional, netral, independen dan menjaga integritas kelembagaan dalam
mengawal proses rekapitulasi ini.” jelas Kapolsek Pandak saat ditemui petugas
Humas Polsek Pandak disela-sela kegiatannya memantau pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara pilpres di Tingkat PPS.
Terkait
adanya penghitungan suara melalui lembaga survey independent yang saling
mengklaim kemenangan calonnya, Kapolsek menjelaskan bahwa penghitungan suara
yang diakui oleh Undang-undang adalah perhitungan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu, yaitu mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga KPU mulai dari
kabupaten, propinsi hingga KPU Pusat. Kapolsek juga meminta agar warga
masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah
persatuan Bangsa Indonesia.
“Pilihan
boleh beda, tapi keutuhan bangsa lebih utama,” tegas kapolsek.
Untuk di
wilayah Kecamatan Pandak ini sendiri, terdapat 4 (empat) PPS yang melakukan
rekapitulasi perolehan suara pilpres yaitu PPS Desa caturharjo, Desa Wijirejo,
Desa Triharjo dan Desa Gilangharjo. Berdasarkan Peraturan KPU No 4/2014,
tahapan rekapitulasi suara di PPS, dimulai pada tanggal 10 sampai dengan
12 Juli 2014. Untuk di wilayah Kecamatan
Pandak sendiri, seluruh PPS yang ada melaksanakan rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada hari Jum’at, 11 Juli
2014. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar