Pelanggaran
pidana mungkin saja bermunculan pada setiap proses jalannya Pemilu 2014. Dari
adanya berbagai pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, setiap
orang/tim dapat melapor ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri.
Laporan yang
disampaikan dalam bentuk tertulis, yang ditujukan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan
Panwaslu luar negeri. Laporan yang dilayangkan tersebut, memuat nama dan alamat
pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian
kejadian. Laporan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya
pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Posting Komentar