Sering kita dengar tentang Pelanggaran pidana Pemilu pada masa Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden 2014, mari kita memahaminya lebih lanjut.
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran
terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam
undang-undang yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.
Untuk penerimaan laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Laporan
pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat disampaikan oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, ataupun dari pasangan Capres/Cawapres/tim kampanye.
Posting Komentar