Jumat, 18 Juli 2014 pukul 09.00 Wib
bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu
Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 5 Anggota beserta pasangannya yang
akan menikah.
Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag
Sumda Polres Bantul Kompol Bambang Suhariyanto , Wakil Kasubbag Pers Polres
Bantul AKP Sulistyaningsih, yang didampingi oleh Rohaniawan Bripka Ihwan.
Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.
Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk
pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan
pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri
beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan
untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota
polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut
sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas
sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan
melaksanakan nikah adalah 1. Aiptu Suroso dengan Hari Prasetyaningsih, S.Pd, 2.
Brigadir Cahyo Mubyarto dengan Fathonah Nuraini, 3. Brigadir Dama Panjangka
dengan Nike Darsono, 4. Briptu Dwi Anggoro dengan Tri Andayani, SE, dan 5.
Briptu Rocmat Yunianto dengan Cahyaningtyas Utami.
Posting Komentar