Kapolsek
Jetis AKP Sumadi bersama anggotanya menggelar razia petasan di Stadion Sultan
Agung, Minggu, 20 Juli 2014 jam 05.00 Wib.
Ini dilakukan
karena selama bulan Ramadhan di komplek stadion Sultan Agung setiap selesai
sholat Subuh dijadikan ajang meledakan petasan oleh para remaja. Hal ini sangat
meresahkan masyarakat karena suara mercon terdengar keras bersautan sautan seperti
di medan perang saja. Oleh karena itu maka razia ini perlu dilaksanakan demi
ketertiban dan kenyamanan.
Razia dilakukan dengan memeriksa dan menggeledah seluruh pengunjung Stadion dengan menggeledah tas
dan jok sepeda motor. Setelah sekian lama petugas mengadakan razia pada
akhirnya berhasil mendapatkan puluhan petasan dengan berbagai ukuran.
Selanjutnya
seluruh petasan dibawa ke Mapolsek Jetis untuk dimusnahkan dengan cara direndam
didalam air.
Kapolsek Jetis
menjelaskan, razia ini akan dilakukan secara berkala karena hampir setiap pagi sering
terdengar suara ledakan petasan yang menggangu masyarakat dalam melaksanakan
ibadah puasa di bulan Ramadhan 1435 H selain itu juga untuk mencegah jatuhnya
korban petasan, jelasnya.
Penjualan
petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang
pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Dalam
perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut
petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur
hidup. (Sihumas Jetis)
Posting Komentar