Sabtu, 19
Juli 2014 Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian
burung di Krapyak Wetan Rt 03, Panggungharjo, Sewon, Bantul yang terjadi pada
hari Selasa, 24 Juni 2014 lalu dengan
menangkap tersangka berinisial Kenyung (30 tahun) alamat : Soragan Rt 01,
Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Sebelumnya Panit
Reskrim Ipda Sutrisno, SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan terkait
adanya laporan dari Korban M. Bastomi Busro (31 tahun) alamat sama dengan TKP
bahwa burung yang digantung di teras rumah miliknya dicuri dan pelaku berhasil kabur namun sepeda
motor pelaku Suzuli Satria warna biru No. Pol : DA 5447 NF tertinggal. (Klik disini)
Penyelidikan
petugas berbekal petunjuk dari barang bukti Sepeda motor Suzuki yang
ditinggalkan tersangka pada waktu itu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya
petugas reskrim berhasil menangkap tersangka tersebut.
Kepada Petugas,
tersangka mengakui telah mengambil 3 (tiga) ekor burung kenari milik Korban dengan
maksud untuk dimilki dan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut
keterangan tersangka kronologis kejadian pencurian tersebut berawal ketika
pelaku menaiki sepeda motor Suzuki Satria dan melintas di depan rumah Korban.
Kemudian tersangka melihat beberapa ekor burung yang diletakkan di teras rumah,
seketika itu timbul niat dari pelaku untuk mengambil burung tersebut.
Pelaku
kemudian masuk ke halaman rumah dan berhasil mengambil 3 (tiga) ekor burung
kenari yang kemudian burung tersebut ditaruh di dalam kaosnya, namun pada saat tersangka
akan pergi tiba tiba diteriaki maling oleh Korban. Karena panik pelaku langsung
kabur lari ke arah selatan menuju Ring Road dengan meninggalkan sepeda motornya.
Karena pelaku tidak berhasil ditangkap selanjutnya korban mengamankan sepeda
motor pelaku yang tertinggal dan menyerahkan ke Polsek Sewon.
Sampai saat
ini petugas reskrim Polsek Sewon masih mencari barang bukti lain berupa 3
(tiga) ekor burung kenari yang menurut keterangan pelaku dititipkan ke salah
seorang temannya.
Karena perbuatanya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar