Berdasarkan
laporan Polisi tentang pencurian HP Blackberry yang terjadi pada hari Rabu
tanggal 9 Juli 2014 jam 09.00 Wib di Home Net Sedayu, maka Kapolsek Sedayu
Kompol Darwis memerintahkan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan
penyelidikan dan ditemukan titik terang selanjutnya pada hari Sabtu dini hari,
20 Juli 2014 sekitar jam 01.00 Wib petugas menangkap dua orang laki laki yang
diduga pelaku pencurian tersebut.
Kedua pelaku
ditangkap dirumahnya masing masing dan didepan petugas keduanya mengakui perbuatanya
kemudian oleh petugas ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial AY
(17th) dan DA (20 th) yang keduanya beralamat di Dusun Surobayan, Argomulyo
Sedayu. Petugas pun berhasil menyita barang bukti HP Blackberry dari tangan tersangka
DA.
Kasi Humas
Polsek Sedayu Ipda Agus Supraja menjelaskan kronologis kejadian, pada awalnya
kedua tersangka memasuki ruang di Warnet Home Net melihat ada sebuah Hp
Blackberry tergeletak di meja penjaga Warnet. Setelah mereka masuk bilik tersangka
DA menyuruh ke tersangka AY agar mengambil HP Blackbeery tersebut dengan iming
– iming uang Rp 250.000,-. Akan tetapi ternyata setelah berhasil mengambil
Blackberry tersebut tersangka AY hanya diberi uang Rp 100,000,- dan uang
tersebut dihabiskan untuk membeli miras, jelasnya.
Karena perbuatan
kedua tersangka tersebut Korban Ira Diah Astuti Gumelar (28th) pemilik Home Net
dengan alamat Dusun Gejawan, Balecatur Gamping Sleman mengalami kerugian
sebanyak Rp 1.500.000,- . Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sedayu
untuk menjalani pemeriksaan. (Sihumas Sedayu)
Posting Komentar