TERKAIT MASALAH PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI PROGO, WARGA ADAKAN PERTEMUAN DENGAN PT PERSADA DWI MITRA

Jumat, 14 November 20140 komentar



Kamis, 13 November 2014 pukul 09.00 Wib bertempat di lokasi kelompok ikan di dusun Babakan Poncosari Srandakan telah berlangsung pertemuan antara pihak PT. Persada Dwi Mitra dengan warga babakan terkait masalah penambangan pasir / normalisasi sungai Progo.

Hadir dalam acara tersebut adalah Dari Dinas SDA Kab. Bantul Bpk Ir. Wiyono, ST,MT, Pihak PT. Persada Dwi Mitra, Dukuh Babakan Bpk. Agus Sriyono, Seluruh RT sepedukuhan Babakan, Ketua Pok Giat Babakan Bpk Kadar, Pengurus tambang pasir manual dan 100 warga dusun Babakan.

Dalam pertemuan tersebut bapak dukuh Babakan mengharapkan segala permasalahan proses normalisasi selesai pada pertemuan hari ini dan tidak ada paksaan pihak manapun. Pada kesempatan pertama dari pihak warga yang diwakili Bpk Irsanto menyampaikan beberapa hal yaitu :

1. Mengingat normalisasi sudah berjalan berbulan bulan maka banyak hal yang warga amati banyak yang kurang pas sesuai dengan perjanjian awal.
2. Belum terealisasinya pembuatan tanggul.
3. Adanya banyak tumpukan material yang berada di tengah tengah arus air.
4. Memohon agar arus dibuat lurus tidak terlalu berkelok kelok
5. Menanyakan izin normalisasi sungai Progo, sehingga memohon kepada pihak SDA agar menertibkan izin sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Aspirasi warga yang kedua disampaikan Bpk H. Muh. Supardal yang memberikan gambaran secara umum bahwa mayoritas warga Babakan adalah petani yang semua aktiitasnya tidak bisa terlepas dari keberadaan Sungai Progo. Maka kedepannya kita semua harus mengolah Sungai Progo dengan bijaksana, karena banyak tempat yang juga sudah tererosi sungai Progo.

Terkait aktivitas penambang pasir pihak PT tidak mengindahkan aspek aspek dari kata kata normalisasi itu sendiri. Seharusnya apabila niatnya normalisasi alat berat yang mengeruk pasir berpindah pindah tempat bukan menempat pada satu tempat, dan pada akhirnya secara prinsip tidak setuju apabila kegiatan penambangan dengan alat berat dilanjutkan demi kelestarian lingkungan sunga Progo.

Aspirasi ketiga disampaikan bpk Danu Sukismo yang menyampaikan bahwa wedi kenser adalah milik Sultan (Sultan Ground) yang boleh dikelola warga sehingga warga mempunyai hak untuk menggarap.

Tanggapan dari pihak PT. Persada Dwi Mitra :
1. Pihak PT menyadari bahwa selaku pelaku normalisasi banyak kekurangan sehingga banyak menimbulkan protes dari warga
2. Kedepan bila diijinkan dari pihak PT akan membuatkan tanggul
3. Untuk masalah tumpukan material bila besok diberi kesempatan akan segera dikeluarkan
4. Untuk masalah ijin menggunakan IPR karena PT ingin mengajak dan menggandeng masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan
5. Pihak PT mengharapkan kedepan bisa bersama sama dengan masyarakat untuk beraktiitas di sungai Progo
6. Dalam hal diundangan ada kegiatan pematokan adalah tidak bermaksud apa apa hanya untuk mematok lokasi lokasi untuk penambangan masyarakat.

Dari pihak SDA yang diwakili bapak Ir. Wiyana menyampaikan bahwa memang sungai Progo adalah sebagai harta karun bagi masyarakat Babakan sehingga diharapkan masyarakat secara bijaksana mengelola sungai tersebut.

Untuk masalah ijin jelas dari SDA adalah ijin penambangan pasir kalo ijin normalisasi harus ijin BBWS. Ijin penambangan pasir harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku dan dengan memperhitungkan aspek lingkungan beserta dampaknya sehingga hal hal yang dikhawatirkan dapat diminimalisir. Yang jelas dari pihak SDA hanya mengharapkan setelah proses penambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga pada kesempatan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengevaluasi proses penambangan yang sudah dilaksanakan.

Ijin yang dikeluarkan SDA memang berlaku hanya 6 bulan dan harus dilakukan evaluasi sehingga penambanagan dapat melancarkan arus sungai prgo.

Ketua Pokgiat  Dukuh  Babakan Bpk Kadar menyampaiakan bahwa Pokgiat tidak ada kerja sama dengan PT, Pokgiat hanya mengemban tugas dari SDA untuk mengawasi kegiatan penambangan. Untuk uang kas yang diberikan dari PT sudah ada alokasi masing masing tidak ada yang untuk pribadi (Pokgiat).

Musyawarah tersebut mendapat pengamanan oleh personil Polsek Srandakan dan berakhir pada pukul 12.30 Wib dengan belum ada kesepakatan boleh tidaknya aktivitas penambangan pasir dilanjutkan. Hanya saja warga mewajibkan pihak PT untuk menyingkirkan brondos  / banthak (tumpukan batu sisa irikan pasir) dari lokasi penambangan karena ditakutkan akan menyumbat aliran air sungai. Bila sudah disingkirkan besok baru di musyawarahkan kembali boleh tidaknya penambangan pasir dilanjutkan. ( Sihumas Srandakan )

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger