Kamis, 13
November 2014 pukul 09.00 Wib bertempat di lokasi kelompok ikan di dusun
Babakan Poncosari Srandakan telah berlangsung pertemuan antara pihak PT.
Persada Dwi Mitra dengan warga babakan terkait masalah penambangan pasir / normalisasi
sungai Progo.
Hadir dalam
acara tersebut adalah Dari Dinas SDA Kab. Bantul Bpk Ir. Wiyono, ST,MT, Pihak
PT. Persada Dwi Mitra, Dukuh Babakan Bpk. Agus Sriyono, Seluruh RT sepedukuhan
Babakan, Ketua Pok Giat Babakan Bpk Kadar, Pengurus tambang pasir manual dan 100
warga dusun Babakan.
Dalam
pertemuan tersebut bapak dukuh Babakan mengharapkan segala permasalahan proses
normalisasi selesai pada pertemuan hari ini dan tidak ada paksaan pihak
manapun. Pada kesempatan pertama dari pihak warga yang diwakili Bpk Irsanto
menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Mengingat
normalisasi sudah berjalan berbulan bulan maka banyak hal yang warga amati
banyak yang kurang pas sesuai dengan perjanjian awal.
2. Belum
terealisasinya pembuatan tanggul.
3. Adanya
banyak tumpukan material yang berada di tengah tengah arus air.
4. Memohon
agar arus dibuat lurus tidak terlalu berkelok kelok
5. Menanyakan
izin normalisasi sungai Progo, sehingga memohon kepada pihak SDA agar
menertibkan izin sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Aspirasi
warga yang kedua disampaikan Bpk H. Muh. Supardal yang memberikan gambaran
secara umum bahwa mayoritas warga Babakan adalah petani yang semua aktiitasnya
tidak bisa terlepas dari keberadaan Sungai Progo. Maka kedepannya kita semua
harus mengolah Sungai Progo dengan bijaksana, karena banyak tempat yang juga
sudah tererosi sungai Progo.
Terkait
aktivitas penambang pasir pihak PT tidak mengindahkan aspek aspek dari kata kata
normalisasi itu sendiri. Seharusnya apabila niatnya normalisasi alat berat yang
mengeruk pasir berpindah pindah tempat bukan menempat pada satu tempat, dan
pada akhirnya secara prinsip tidak setuju apabila kegiatan penambangan dengan
alat berat dilanjutkan demi kelestarian lingkungan sunga Progo.
Aspirasi
ketiga disampaikan bpk Danu Sukismo yang menyampaikan bahwa wedi kenser adalah
milik Sultan (Sultan Ground) yang boleh dikelola warga sehingga warga mempunyai
hak untuk menggarap.
Tanggapan
dari pihak PT. Persada Dwi Mitra :
1. Pihak PT
menyadari bahwa selaku pelaku normalisasi banyak kekurangan sehingga banyak
menimbulkan protes dari warga
2. Kedepan
bila diijinkan dari pihak PT akan membuatkan tanggul
3. Untuk
masalah tumpukan material bila besok diberi kesempatan akan segera dikeluarkan
4. Untuk
masalah ijin menggunakan IPR karena PT ingin mengajak dan menggandeng
masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan
5. Pihak PT
mengharapkan kedepan bisa bersama sama dengan masyarakat untuk beraktiitas di
sungai Progo
6. Dalam hal
diundangan ada kegiatan pematokan adalah tidak bermaksud apa apa hanya untuk
mematok lokasi lokasi untuk penambangan masyarakat.
Dari pihak
SDA yang diwakili bapak Ir. Wiyana menyampaikan bahwa memang sungai Progo
adalah sebagai harta karun bagi masyarakat Babakan sehingga diharapkan
masyarakat secara bijaksana mengelola sungai tersebut.
Untuk
masalah ijin jelas dari SDA adalah ijin penambangan pasir kalo ijin normalisasi
harus ijin BBWS. Ijin penambangan pasir harus dilakukan dengan ketentuan yang
berlaku dan dengan memperhitungkan aspek lingkungan beserta dampaknya sehingga
hal hal yang dikhawatirkan dapat diminimalisir. Yang jelas dari pihak SDA hanya
mengharapkan setelah proses penambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi
lingkungan dan masyarakat, sehingga pada kesempatan ini diharapkan menjadi
sarana untuk mengevaluasi proses penambangan yang sudah dilaksanakan.
Ijin yang
dikeluarkan SDA memang berlaku hanya 6 bulan dan harus dilakukan evaluasi
sehingga penambanagan dapat melancarkan arus sungai prgo.
Ketua
Pokgiat Dukuh Babakan Bpk Kadar menyampaiakan bahwa Pokgiat
tidak ada kerja sama dengan PT, Pokgiat hanya mengemban tugas dari SDA untuk
mengawasi kegiatan penambangan. Untuk uang kas yang diberikan dari PT sudah ada
alokasi masing masing tidak ada yang untuk pribadi (Pokgiat).
Musyawarah
tersebut mendapat pengamanan oleh personil Polsek Srandakan dan berakhir pada pukul 12.30 Wib dengan belum ada kesepakatan boleh
tidaknya aktivitas penambangan pasir dilanjutkan. Hanya saja warga mewajibkan
pihak PT untuk menyingkirkan brondos / banthak (tumpukan batu sisa irikan pasir)
dari lokasi penambangan karena ditakutkan akan menyumbat aliran air sungai.
Bila sudah disingkirkan besok baru di musyawarahkan kembali boleh tidaknya
penambangan pasir dilanjutkan. ( Sihumas Srandakan )
Posting Komentar