POLSEK SEWON MENYIDANGKAN TERSANGKA PENJUAL MIRAS

Jumat, 14 November 20140 komentar



Polsek Sewon menyidangkan tersangka penjual miras ilegal di Pengadilan Negri Bantul, Kamis, 13 November 2014. Tersangka adalah DN (45 tahun) warga dusun Cabean F No. 39 Dsn Cabeyan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Dalam sidang kali ini Polsek sewon menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian Aipda Subandi dan Aiptu Paryono dengan barang bukti 60  (enama puluh)  Botol Anggur merah  cap Orang Tua dengan ukuran 650 ml, mengandung Alkohol 14,7 %, 60 (enam puluh) Botol Anggur koleson cap Orang Tua dengan ukuran 620 ml, mengandung Alkohol 14,7 %., 19 (sembilan belas) Botol  Vodka mainsion house dengan ukuran 350 ml, mengandung Alkohol 40 %.

Dalam persidangan terdakwa DN membenarkan seluruh pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim, dan mengakui bahwa barang barang yang ada dalam persidangan merupakan miliknya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 Pada Pasal 21 dan 34, tentang Pengawasan, pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman beralkohol, maka majelis Hakim memutuskan terdakwa DN dengan denda sebesar Rp 6.000.000.00, atau kurungan selama 6 hari, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.00.

Tersangka ditangkap petugas Polsek Sewon di Perumahan Alam Citra dusun Cabeyan, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 lalu berkat adanya laporan masyarakat bahwa tersangka menjual miras ilegal. Kapolsek Sewon menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada polisi tentang adanya pekat di sekitar tempat tinggalnya, pelapor akan dijamin kerahasianya. (Sihumas Sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger