Polsek Sewon
menyidangkan tersangka penjual miras ilegal di Pengadilan Negri Bantul, Kamis,
13 November 2014. Tersangka adalah DN (45 tahun) warga dusun Cabean F No. 39 Dsn
Cabeyan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Dalam sidang
kali ini Polsek sewon menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian Aipda Subandi
dan Aiptu Paryono dengan barang bukti 60
(enama puluh) Botol Anggur
merah cap Orang Tua dengan ukuran 650
ml, mengandung Alkohol 14,7 %, 60 (enam puluh) Botol Anggur koleson cap Orang
Tua dengan ukuran 620 ml, mengandung Alkohol 14,7 %., 19 (sembilan belas)
Botol Vodka mainsion house dengan ukuran
350 ml, mengandung Alkohol 40 %.
Dalam
persidangan terdakwa DN membenarkan seluruh pertanyaan yang di ajukan oleh
Majelis Hakim, dan mengakui bahwa barang barang yang ada dalam persidangan
merupakan miliknya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun
2012 tanggal 25 Januari 2012 Pada Pasal 21 dan 34, tentang Pengawasan,
pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman beralkohol, maka
majelis Hakim memutuskan terdakwa DN dengan denda sebesar Rp 6.000.000.00, atau
kurungan selama 6 hari, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.00.
Tersangka
ditangkap petugas Polsek Sewon di Perumahan Alam Citra dusun Cabeyan,
Panggungharjo, Sewon, Bantul pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 lalu
berkat adanya laporan masyarakat bahwa tersangka menjual miras ilegal. Kapolsek
Sewon menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada
polisi tentang adanya pekat di sekitar tempat tinggalnya, pelapor akan dijamin
kerahasianya. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar