Forum Solidaritas Korban UU ITE kembali melakukan aksi
dukungannya dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa
Sdri. Ervani Emy Handayani binti Saiman di depan Pengadilan Negeri Bantul,
Kamis tanggal 4 Desember 2014 pukul 09.20 Wib. Aksi solidaritas ini diikuti
sekitar 35 orang yang dipimpin saudara Giyanto.
Dalam orasinya, Giyanto memohon kepada Ketua Majelis
Hakim yang menangani kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Ervani agar
memutuskan perkara sesuai dengan suara rakyat yakni dengan hati nurani karena
hati nurani itu suci. Menurutnya, hakim merupakan wakil Tuhan di bumi,
sedangkan suara rakyat adalah suara Tuhan sehingga hakim harus mendengarkan
suara rakyat bukan suara pemesan.
Menurut Giyanto, Ervani merupakan aset bangsa yang harus
dilindungi. Karena banyak perempuan yang diam saja jika tertindas, namun Ervani
berani menyuarakan kebenaran.
Setelah selesai berorasi, para peserta aksi langsung
mengikuti jalannya sidang. Seperti aksi-aksi yang dilakukan sebelumnya, mereka
selalu membentangkan spanduk-spanduk yang berisi dukungan terhadap Ervani.
Untuk menjaga ketertiban selama aksi, personel Polsek
Bantul dan Sat Sabhara Polres Bantul mengawal aksi dukungan terhadap Ervani
tersebut dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantul, Kompol Aris Waluyo.
(Sihumas Bantul)
Posting Komentar