Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Sdri.
Ervani Emy Handayani binti Saiman kembali digelar di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 4 Desember 2014 pukul 10.00 Wib.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muh Dwi
Putro inimasih mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang tersebut
menghadirkan dua orang saksi ahli dari UGM Yogyakarta yaitu Prof. Dr. I Dewa
Putu Wijaya, MA ahli Sastra Bahasa dan Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH ahli
ilmu hukum dan sistem peradilan pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Majelis Hakim,
Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA mengatakan bahwa kata-kata yang diucapkan
harus sesuai dengan konteksnya. Konteks non verbal ketidakpuasan, kemarahan, kejengkelan
terdakwa karena suaminya dikeluarkan dari pekerjaan. Kontekstual hanya kata
sifat dari konteks, perbedaannya konteks merupakan kata dasar dari kontekstual.
Kontekstual dari perkara ini konteksnya suatu penghinaan atau merendahkan orang
lain, yang melatar belakangi jelas penghinaan.
Dilihat dari sisi bahasa, situasi penulis ditulis karena
ada kemarahan, orang yang ditulis/ dituduh akan merasa tersinggung. Kalau orang
lain yang melihat status tersebut akan sulit dilihat karena terkait individu
masing-masing. Definisi penghinaan adalah memandang rendah orang lain, kalau
mencemarkan nama baik adalah dengan sengaja menjelek-jelekan orangl ain.
Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA juga menambahkan,
terkait dengan kasus Ervani, jika dilihat dari segi bahasa lebih dekat dengan
kata-kata penghinaan. Dalam kebebasan berekspresi harus memperhatikan
kepentingan orang lain, dalam menggunakan bahasa dan berbicara kepada orang
lain hendaknya berhati-hati.
Sedangkan menurut saksi
ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH yang merupakan ahli ilmu hukum
dan sistem peradilan pidana mengatakan bahwa kata-kata yang bersifat penghinaan
harus dikaji secara mendalam. Dalam kasus Ervani tidak ada unsur menuduh, niat
terdakwa bukan menyerang tetapi curhat atau berkeluh kesah. Batas antara etika
dan pidana adalah penilaian dari sosial masyarakat.
Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, sidang
kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Ervani Emy Handayani
binti Saiman. Di depan majelis hakim terdakwa mengatakan bahwa yang
melatarbelakangi dia memposting status tersebut adalah karena suaminya
dimutasi/ dipindah kerja dari di toko Jolly. Dia mempostingnya secara
spontanitas dengan tujuan kritikan terhadap kebijakan yang menimpa suaminya.
Dalam sidang tersebut, personel dari Polsek Bantul dan
Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakaan pengamanan yang dipimpin Kapolsek
Bantul Kompol Aris Waluyo. Sidang berakhir pukul 12.00 Wib dan berjalan dengan
aman terkendali. Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 11
Desember 2014 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar