Sat Lantas Polres Bantul, UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan bahwa
kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan laik
jalan dan persyaratan teknis kendaraan seperti Spion dua, Lampu Rem, Lampu
penunjuk arah, Lampu Utama dan tidak kalah pentingnya adalah knalpot.
Pada masa sekarang ini banyak kendaraan terutama sepeda motor yang
dipasangi knalpot yang tidak standar lagi (racing). Padahal knalpot racing seyogyanya
hanya digunakan di arena balapan. Dengan fenomena seperti ini maka akan
menimbulkan permasalahan Kamseltibcar Lantas baru yaitu dengan adanya bunyi
knalpot racing yang bising.
Untuk itu demi keselamatan bersama di jalan raya dan menghindari kebisingan, maka dihimbau kepada masyarakat agar "JANGAN PAKAI KNALPOT RACING" pada saat berkendaraan di jalan umum.
Posting Komentar