Nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu :
1. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di
definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong
dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki
makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang
paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan
mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi
seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk
tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan
plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara
umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas
dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai
masyarakat umum dengan membaya pajak.
2. Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan
menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan
berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa
dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran,
memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi
infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat
diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika
terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar
tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan
alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
3. Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa
mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak
bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai
suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa
kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
4. Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan
kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup
yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan
dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan
nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang
lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk
kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan
ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan
fokus pada pekerjaan.
5. Tanggung
Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan
diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki
kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat
menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan
kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat
diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu
dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan
kepercayaan yang diberikan.
6. Kerja Keras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam
kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian
keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan
hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi
bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7. Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia
dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan
gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan
kebutuhan diatas keinginannya.
8. Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani
mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung
jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan
dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta
keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9. Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak
berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila
ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan
kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak,
dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral
tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Sedangkan prinsip-pronsip anti korupsi, yaitu :
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan
pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai
aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure),
baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan
untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan
kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah
otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti
yang lebih fundamental merujuk kepada kemampuan seseorang terkait dengan
kinerja yang diharapkan. (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini
haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan
mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas publik memiliki pola-pola
tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program,
akuntablitas proses, akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome,
akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001). Dalam
pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan
melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang
dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan
manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka
panjang dari sebuah kegiatan.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi
dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan
secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh
publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses
dinamika struktural kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana,
transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung
tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini
merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan
hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima,
yaitu :
– Proses
penganggaran,
– Proses
penyusunan kegiatan,
– Proses
pembahasan,
– Proses
pengawasan, dan
– Proses
evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari
perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi)
terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek
pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan
(anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan
peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan dana),
mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis,
pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelksnaaan program dan proyek
pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah
proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan
proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara
administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap output kerja-kerja
pembangunan.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk
mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam
bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip
ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin,
fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan
disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat
asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi
dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas
dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran
berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip
fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti
tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang
berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian
pokok dari prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya
sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini
dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan
keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar
tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti
korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi,
undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang
dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja
dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan
terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur
kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung
unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi
kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang
telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak
kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga
pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum
atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan menentukan
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
5. Kontrol
Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang
dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk
kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan
partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam
penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan
menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol
kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap
tidak sesuai.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat
mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi
kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi,
sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial
kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang
telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian
dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika
kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan
menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai dan
prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih
sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan
sungguh-sungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa.
Tak dapat dipungkiri untuk menanamkan nilai dan
prinsip-prinsip anti korupsi perlu diajarkan sejak dini kepada seluruh
masyarakat secara umum. Saat ini sebagain besar baru terpusat pada golongan
tertentu di tempat tertentu. Untuk langkah yang lebih serius, seharusnya
penanaman nilai dan prinsip anti korupsi ini harus di terapkan bukan hanya di
bangku kuliah saja sebagai contohnya, tetapi juga dilakukan secara merata di
berbagai kalangan masyarakat agar hasil yang didapatkan juga bisa maksimal
secara merata.
Yang ironisnya lagi dalam berbagai sistem pemerintahan
termasuk di berbagai lembaga negara praktik korupsi seakan dibiarkan dengan
sistem yang menuntun, bahkan memaksa yang berkepentingan untuk melakukan
korupsi. Contoh nyata sistem perkorupsian itu ialah sistem pemilihan kepala
daerah secara langsung oleh rakyat, yang bernama Korupsi. Sehingga penulis
dapat menyebutkan bahwa “Pemilu merupakan sistem perkorupsian baru yang
terselubung menjadi penyakit di Indonesia”.
Writer : M.A.
Posting Komentar