Dari zaman dahulu hingga sampai zaman sekarang korupsi
masih hampir terjadi disetiap aspek- aspek kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Tidak ada leteratur yang tepat dalam mendefinisikan korupsi menurut
Al- Quran dan Hadist. Akan tetapi ada
beberapa istilah yang hampir sama dengan pengertian korupsi didalam Al- Quran
dan Hadits yaitu sebagai berikut:
A.Ghulul
Secara termonologis, kata Ghalul berarti menggelapkan.
Sedangkan secara etimologis, kata Ghalul berarti mengambil sesuatu dari orang
lain dan kemudian menyembunyikan sebagai harta pribadi. Istilah Ghulul ini
telah banyak digunakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits beliau mengenai
tindakan korupsi. Ibnu Hajar Al-Asqalani mendefinisikan Qhulul sebagai sesuatu
yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi- sembunyi sebelum
pembagian. Pada zaman dahulu, harta yang ditinggal pergi oleh musuh- musuh
Islam pada saat perang boleh diambil. Akan tetapi harta tersebut haruslah
dibagi terlebih dahulu sesama kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada Quran
Surah Al- Imran ayat 161 yang berarti:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta
rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu,
maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu,
kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan
dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Adapun contoh korupsi pada zaman Nabi Muhammad SAW yaitu
ketika Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menghimpun
zakat dari masyarakat. Pada saat menyerahkan hasil zakat kepada Nabi Muhammad,
Ibnu Luthbiyah hanya menyerahkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat tersebut
dan sebagiannya Ibnu Luthbiyah simpan sebagai milik pribadinya. Nabi Muhammad
pun bersabda:
“Mengapa kamu tidak duduk di rumah ayahmu atau ibumu
saja, lalu menunggu kamu diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada
di tangan-Nya, tidaklah seorang darimu mengambil sedikitpun dari 9hadiah) itu,
kecuali akan dia pikul nanti pada hari kiamat di lehernya, jika (hadiah) itu
unta, maka dia (memikul unta) yang bersuara, jika (hadiah) itu sapi, maka (dia
memikul sapi) yang bersuara, jika (hadiah) itu kambing, maka dia (memikul
kambing) yang mengembik”. (HR. Bukhari)
Nabi Muhammad memperluas pembagian Ghalul menjadi dua
macam, yaitu komisi dan hadiah. Komisi adalah pengambilan sesuatu diluar gaji
yang telah ditetapkan kepadanya. Berdasarkan pada hadist Abu Dawud, Nabi
Muhammad pernah bersabda: “Siapa saja yang telah aku angkat dalam suatu jabatan
kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima dari luar gajinya adalah
Ghalul (korupsi)”. Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah adalah pemberian yang
diberikan seseorang karena jabatan yang melekat padanya. Berdasarkan pada HR.
Ahmad, Nabi Muhammad pernah bersabda: “Hadiah yang diterima pejabat adalah
Ghalul (korupsi”.
b). Rasywah
Menurut bahasa, rasywah adalah suap. Sedangkan secara
istilah, rasywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang berkuasa atas
urusan tertentu agar pihak itu memutuskan urusan sesuai kehendak pemberi suap,
menggagalkan kebenaran, maupun mewujudkan suatu kebathilan. Contoh dari
pengertian ini yaitu memberikan sesuatu kepada hakim agar suatu putusan
dimenangkan, memberikan sesuatu kepada petugas pajak agar tagihan menjadi
ringan.
c). Khiyanat
Menurut bahasa, kata khianat yang berarti sikap ingkarnya
seseorang saat diberikan kepercayaan. Sedangkan menurt istilah, khianat adalah
seseorang yang diberi keperayaan
untuk merawat/mengurus sesuatu barang dengan akad sewa
menyewa dan titipan, tetapi sesuatu itu diambil dan kha’in mengaku jika barang
itu hilang atau dia mengingkari barang sewaan tersebut ada padanya. Menurut
Wahbah Zuhaili, khianat adalah mengingkari segala sesuatu bersifat melanggar
janji dan kepercayaan yang telah dipersyaratkan di dalamnya atau telah berlaku
menurut adat kebiasaan.
d). Al- Hirabah
Secara termonologis, Hirabah berarti merampas. Sedangkan
menurut etimologis, Hirabah ialah merampas barang milik orang lain dengan cara
paksa yang dilakukan secara individu atau kelompok. Contoh dari tindakan
Hirabah yaitu pemungutan liar, jasa perantara, uang pelicin, dll.
e). As-Syaragah
As-syaraqah adalah mengambil barang milik orang lain
secara rahasia dan melawan hukum. Misalnya menggelapkan uang, penggelembungan
harga, pencurian karya cipta, pungutan tidak resmi, dll.
Posting Komentar