Selamat
kepada Polwan Muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep
Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep
Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas
Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol:
SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian
dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Isi
gubahannya:
a. Pengguna
Polwan Polda
Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang
berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang
berlaku.
b.Tutup
kepala:
1) Jilbab
model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab
warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II
loreng brimob
3) Jilbab
warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) Jilbab
warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab
pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf
reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna
celana
c. Tutup
badan
Polwan
berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi polwan
berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu
dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada
pakaian dinas polwan
2) Sepatu
dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD
musik gabungan
3) Sepatu
dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I,
PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi
PBB
4) Sepatu
dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu
Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
Posting Komentar