Dalam Rangka
mendukung dan mempublikasikan tentang Pencegahan, penanggulangan dan menekan peredaran serta penyalahguaan
Narkoba diwilayah Hukum Polres Bantul, maka Polres Bantul beserta polsek jajaranya telah
membuat dan memasang Spanduk himbauan kepada masyarakat yang bertemakan " Indonesia Darurat
Narkoba ", Senin, 30 Maret 2015.
1. “Indonesia
Darurat Narkoba : Melaporkan diri ke
IPWL tidak dituntut Pidana"
2. "Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Gunaan Narkoba”.
3. "Selamatkan Indonesia, Selamatkan Para Penyalah Guna Narkoba melalui Rehabilitasi"
Untuk
pemasangan Spanduk di Polres Bantul telah dipasang di depan Mapolres
Bantul. Dan juga spanduk tersebut dipasang disetiap Mako Polsek jajaran Polres
Bantul untuk ikut serta mendukung giat publikasi terkait Indonensia Darurat
Narkoba.
Adapun tujuannya dari pemasangan Spanduk tersebut agar masyarakat di wilayah Kabupaten
Bantul mengetahui tentang informasi terkait Indonesia Darurat Narkoba dan ikut serta berperan aktif dalam mencegah,
menanggulangi , dan menekan tentang peredaran dan penyalah gunaan Narkoba ,
mengingat Narkoba saat ini sudah memasuki dan menjalar ke semua lini masyarakat
sehingga saat ini Narkoba adalah musuh masyarakat dan sangat merugikan serta
sangat membahayakan bagi para pemuda-pemudi serta masa depan bangsa dan Negara.
Juga
terselip maksud bilamana ada masyarakat yang terlanjur terjerumus narkoba dan
berusaha untuk sembuh maka dihimbau untuk melaporkan diri untuk dibina /
rehabilitasi dari ketergantungan narkoba dan tidak akan dipidanakan.
Mari
bekerjasama untuk perangi narkoba demi indonesia yang lebih baik. Baik untuk
diri sendiri keluarga maupun lingkungan. Jauhi narkoba biar hidup lebih
bermakna. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar