Pertanyaan ini sering muncul apabila anda mendengar suara
reporter berita di TV mengatakan bahwa "kasus masih dalam proses
penyidikan". Mungkin anda berpikir bahwa penyidikan dan penyelidikan
adalah sama... Tentu tidak, berikut saya jelaskan langsung dengan contoh kasus
agar mudah dipahami.
Mohon disimak contoh kasus berikut :
1. Ada laporan masyarakat kepada Polsek K, pukul 23:00,
mengatakan di rumah A ada suara jeritan seorang wanita.
2. Petugas itu kemudian mendatangi rumah yang dimaksud,
dan menemukan mayat wanita yang bersimbah darah tergeletak di atas kasurnya.
3. Kemudian petugas tersebut mengamankan TKP(Tempat
Kejadian Perkara) lalu memanggil Polisi Fungsi Reserse untuk menangani ini.
4.
Datanglah anggota reserse ke TKP,
-
Mengambil gambar mayat
-
Mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya
-
Mengambil rokok yang ada di asbak ruang tamu untuk dianalisa
-
Mengambil gambar TKP dari 3 jarak
5. Selesai memproses TKP, petugas serse melakukan
pemeriksaan kepada saksi-saksi, mencari barang bukti baru, mencari keterangan
dari saksi ahli bila diperlukan, sampai melakukan pemeriksaan terhadap TSK
(Tersangka). Semua proses dituangkan dalam produk tulisan yang dinamakan Berita
Acara Pemeriksaan.
6. BAP selesai, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan.
Jaksa penuntut akan memeriksa BAP hasil buatan Polisi, lalu menentukan apakah
sudah lengkap, atau belum syarat-syarat formil yang dibutuhkan untuk melakukan
proses persidangan. Apabila ada yang kurang, BAP akan dikembalikan kepada
Polisi untuk dilengkapi. Namun apabila sudah lengkap, tugas Polisi selesai di
sini. TSK dan semua barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.
Selesai dahulu sampai sini, gambaran saya tidak akan
melanjutkan sampai proses sidang.
Dari kasus di atas, akan saya bagi 2 bagian penting,
yaitu :
1. PENYELIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses
penyelidikan adalah nomor 2. Jadi penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam
menentukan ada tidaknya unsur Pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan
Penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur
pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'. Apabila
diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan
bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap
Penyidikan. Contoh di atas sangat jelas suatu tindak pidana.
Nomor 3 adalah TPTKP (Tindakan Pertama pada Tempat
Kejadian Perkara), tujuannya membuat TKP berstatus quo, artinya tidak ada yang
berubah sejak pertama kali ditemukan oleh Polisi. Apabila anda berada terlalu
dekat dengan mayat, atau barang bukti, anda bisa dipandang sebagai TSK yang
mencoba menghilangkan barang bukti. Jadi saya himbau apabila terjadi suatu
kejadi seperti ini, mohon jangan terlalu dekat dengan TKP.
2. PENYIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyidikan
adalah nomor 4 sampai 6. Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang
suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa
barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb. Dapat
diibaratkan apabila terjadi suatu kasus, Polisi diberikan mainan 'puzzle'
(permainan menyusun kepingan2 kecil menjadi suatu gambar). Namun sulitnya,
Polisi diberikan 'mainan' tersebut dalam ruangan yang gelap. Dengan berusaha
menyidari ruangan, setiap 'kepingan2 puzzle' akan disusun, sampai akhirnya
petugas mendapat gambaran persis 'gambar puzzle' yang diterimanya, dalam hal
ini Polisi berusaha mendapatkan gambaran kejadian mulai dari awal, sampai akhir,
siapa saja yang terlibat, siapa korban, dan sampai titik terakhir, siapa
TERSANGKA'nya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, jadi apabila lain
waktu anda mendengar kata penyidikan, dan penyelidikan, anda akan paham sampai
dimana Polisi bertindak.
Posting Komentar