PPK
Pandak melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di Pendopo Kec. Pandak,
Senin, 14 April 2014 pukul 16.00 Wib.
Acara
rekapitulasi penghitungan suara dibuka oleh Ketua PPK Pandak, Siswantara, SIP
dan dihadiri oleh Camat Pandak, Drs. Agus Sulistiyono, MM, Kapolsek Pandak, AKP
Paimun, SH, Perwakilan dari Danramil Pandak, Lurah Desa se-Kecamatan Pandak,
Panwascam, KPPS dan para Saksi dari Parpol peserta Pemilu.
Mengawali
sambutannya, Ketua PPK Pandak, Siswantara mengatakan bahwa validasi perolehan
suara diperoleh dengan mengambil data rekapitulasi berita acara dari TPS-TPS
yang telah ditandatangani oleh anggota KPPS dan para Saksi Partai Politik
peserta Pemilu.
“Jika
ditemukan adanya perbedaan dalam perolehan suara harus dicari solusinya.
Persoalan C1 bisa saja tidak sesuai dengan PPK. Jika memang nantinya dari
saudara saksi ada yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi, telah
disediakan lembar keberatan dan silakan itu ditandatangani,” lanjut Siswantara
Dalam
kesempatan itu, Siswantara juga memberikan penjelaskan kepada para saksi, jika
memang terdapat perbedaan antara satu partai atau satu caleg dengan yang
lainnya, dapat disamakan oleh catatan dari saksi lain.
“Saksi
lain pastinya memiliki data, silakan disamakan datanya. Kami dalam hal ini PPK
tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengintervensi PPS dan lainnya,”
ungkapnya
Sementara
itu Camat Pandak dalam sambutannya, mengharapkan kepada seluruh pihak yang
memiliki kepentingan dalam Pemilu kali ini apabila terjadi masalah atau
ketidakpuasan untuk bisa saling menahan diri dan dapat menyelesaikannya dengan
kepala dingin.
“Dalam
Pemilu kali ini, semoga kita mendapatkan wakil-wakil di parlemen wakil yang
amanah, wakil yang tidak suka makan uang rakyat dan wakil yang senantiasa
mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi atau golongannya.
Tidak lupa saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak
yang telah bahu-membahu dalam menciptakan pelaksanaan Pemilu yang aman di
wilayah Pandak ini,”tutup Camat Pandak.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara. Dalam proses rekapitulasi
perolehan suara tersebut, 4 PPS yang ada di Kecamatan Pandak, yaitu PPS Desa
Wijirejo, PPS Desa Gilangharjo, PPS Desa Caturharjo, PPS Desa Triharjo,
membacakan hasil suara tingkat kelurahan secara bergantian mulai dari perolehan
suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD, yang dipantau langsung
oleh para Saksi dari Partai Politik dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),
dengan pengawalan ketat dari Pihak Kepolisian Sektor Pandak yang melakukan
pengamanan tertutup.
Pada
pukul 20.30 WIB acara proses rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Pandak
selesai membacakan perolehan suara dari 4 PPS. Setelah selesai pembacaan
perolehan suara dari 4 PPS acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat PPK Pandak sepakat untuk dihentikan dan dilanjutkan pada Hari Selasa,
15 April 2014 pukul 13.00 WIB dengan agenda penandatanganan berita acara
rekapitulasi penghitungan suara oleh para saksi-saksi.
Sementara
itu, saat dihubungi terpisah oleh petugas Humas Polsek Pandak, Brigpol S.
Pujiwantoro, SH, ketika ditanya perihal kemungkinan adanya komplain dari Caleg
atau Parpol, Ketua PPK Pandak, Siswantara mengatakan, “Caleg dan Partai Politik
memang punya hak mengajukan komplain jika dalam proses rekap terjadi perbedaan
data. Akan tetapi, mekanisme komplain atau keberatan bisa disampaikan secara
resmi melalui saksi. Tapi sejauh ini kami belum menerima komplain dari pihak
Caleg maupun Parpol terkait jumlah perolehan suara yang berkurang,"
jelasnya. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar