Senin,
17 Juni 2014 pukul 7.00 Wib di halaman Mapolres Bantul diadakan giat Upacara
Bendera bulanan. Bertindak selaku Irup Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK,
Perwira Upacara Kapolsek Srandakan Kompol Suhardi, Dan Up Ipda Subiyantoro dan
petugas lainya seperti pengucap Tribrata serta catur Prasetya dan pengibar
bendera adalah dari Polsek Srandakan dan Polsek Pandak. Peserta upacara adalah
Para Pejabat Polres Bantul, Para Kapolsek dan anggota perwakilan dari polsek
jajaran dan anggota / PNS Polres Bantul.
Kapolres
Bantul dalam amanatnya menyampaikan Surat Edaran Kapolri tentang Pedoman
Netralitas Anggota Polri dalam pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah.
a.
Undang-Undang Nemor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
b.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII / MPR/ 2000 tertanq Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
2.
Terkait ketentuan Pasal 260 Undang Undang
Nomer 42 Tahun 2008 tentang
Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, yang menjadi casar penyelenqqaraan Pemilu Presiden
Tahun 2014 menyatakan bahwa "Datam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak untuk tidak
memilih” sehingga dalam pemilu 2014 tidak diatur ketentuan bahwa anggota TNI dan
POLRI akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, maka ditegaskan kembali
bahwa selama berlangsunqnya Pernilu
2014 seluruh personel Polri tetap
menjaga netralitas dengan
tidak rnenggunakan hak memilih
dan dipilih, tidak berpihak kelompok tertentu dalarn
rnemberikan pelayanan maupun tindakan kepolisian lainya.
3. Netral berarti tidak memihak (tidak ikut atau
tidak membantu salah satu pihak), sedangkan netralitas
berarti keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau
bebas). Maka Netralitas Polri berarti
bahwa "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik praktis.
4.
Netralitas Polri merupakan harapan seluruh Bangsa Indonesia yang diamanatkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII / MPR / 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri. Selain itu netralitas anggota Polri juga sejalan dengan
pengamalan nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman moral Polri, "Kami Polisi Indonesia" yang mengandung makna salah satunya merupakan pernyataan netralitas anggota Polri tidak berpihak
terhadap urusan politik. Dengan demikian Netralitas Polfi didasarkan pada:
a.
Ketetapan Majeiis Permusyawaratan Rakyat Nomar VII/MPR/2000 Pasal 10 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak rnelibatkan diri dalarn kehidupan politik
praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan
Polri dalarn menentukan arah
kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai dengan Tahun 2009.
b.
Undang-Undang Nomor2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat:
(1) Polri bersikap netral dalam kehidupan
politik dan tidak melibatkan
diri dalam kehidupan politik
praktis:
(2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih:
(3) Anggota Polri dapat menduduki jabatan
diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
Kepolisian.
c.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu anqqota
DPR, DPD
dan
DPRD.
Pasal
86 ayat (2): Pelaksana kampanye dalam
kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua ...
f. AnggotaTNI dan anggota Poiri.
Pasal 103 ayat (2) : Pemerintah.... TN'I dan
Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana
kampanye Pemilu.
Pasal 326: Dalam Pemilu Tahun 2014. anqqota TNI dan anqqota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
5.
Beberapa pertimbanqan yang melatarbelakangi tidak digunakannya hak memilih bagi anggota TNI dan Polri. yaitu:
a.
Latar belakang sejarah, pada Orde Baru peran TNI dan peran Polri sebaqai
kekuatan sosial (Dwifunqsi
ABRI) dijadikan sebagai alat kekuasaan oleh pemerintah Orde Baru:
b. Di
tengah ancaman disintegrasi bangsa,
peran TNI dan peran Polri sangat
signifikan
dalam mempertahankan tegaknya NKRI:
c.
Dikhawatirkan bisa terjadi
perpecahan di lingKungan TNI dan
Polri. Institusi Polri akan
terpecah belah dengan munculnya blok-blok dalam mendukung partai politik pilihannya
dan calon yang menjadi
idolanva. Dernikian pula perbedaan pilihan
politik dapat memicu konflik, karena merusak netralitas, soliditas dan semangat korps yang dijiwai
TRIBRATA dan CATUR PRASETYA.
e.
Loyalitas juga akan bersikap
ambivalen (di satu sisi setia
kepada Pemerintah,
di sisi
lain mendukung partai politik yang merupakan pilihan politikrwa.
6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama
ini disarnpaikan kepada selufuh personel Polri bahwa Implementasi
Netralitas Polri adalah sebagai berikut:
a. Tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis, diantaranya:
1) Tidak menadi pimpinan /
pengurus maupun anggota partai politik termasuk
organisasi sayapnya
2) Tidak
ikut atau membantu, pengurus
partai politik, Tim sukses, juru kampanye, Caleg atau kandidat, pelaksana dan organisasi penyelenggara kampanye Pemilu dan kegiatan Pemilu lainnya;
3.
Tidak memberikan arahan kepada keluarganya dan PNS bawahannya untuk memilih atau mencoblos partai politik atau Caleg / kandidat tertentu:
4)
Tidak melakukan atau membantu segala bentuk kampanye Pemilu, termasuk kampanye
terselubung;
5) tidak memobilisir organisasi kemasyarakatan (sosiat, ekonomi, keagamaan), untuk
kepentingan partai politik maupun Caleg atau kandidat tertentu;
6) tidak terlibat atau membantu segala bentuk kegiatan partai politik lainnya;
7) segala ucapan atau tindakan yang mengindikasikan mendukung salah satu Caleg atau kandidat atau partai politik tertentu, dilarang.
b. dalam
memberikan pelayanan dan pengarnanan pada Pemilu tidak menguntungkan salah satu Parpol atau Caleg atau kandidat, antara
lain:
1) tidak bersikap diskriminatif dalam
melaksanakan pengamanan seluruh tahapan Pemilu, baik dalam pelayanan. perlindungan maupun penegakan hukum;
2) untuk
menghindari fitnah, agar menjaga jarak yang sama
terhadap semua Parpol atau Caleg atau kandidat;
3) tidak membiarkan adanya praktek kecurangan
dalam setiap tahaban penyelengara pemilu atau Pilkada.
4) keberadaan anggota Polri di tempat
kegiatan Pemilu, Pemilukada atau kegiatan politik lainnya tiada lain hanya
untuk tugas penqarnanan;
5) tidak
memberikan bantuan dalarn bentuk
dan kepentinqan kegiatan apapun kepada peserta Pemilu atau Pemilukada di luar
tugas dan fungsi Polri;
c. tidak mengizinkan fasilitas dinas dan juga
milik pribadinya untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye peserta Pemilu,
seperti:
1) tidak mengizinkan kendaraan, kantor,
asrama, rumah dinas lahan milik
dinas atau fasilitas lainnya untuk kegiatan kampanye
Pemilu atau Pemilukada;
2) tidak
mengizinkan kendaraan,
rumah, lahan atau
fasilitas miliknya untuk
digunakan sebagai tempat kampanye atau dipasang
alat peraga kampanye Pemilu atau Pemilukada:
3) tidak memberikan bantuan dana atau
meteril lainnya kepada partai politik,
Caleg, Caka / Wakada atau kandidat:
d. tidak
boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam
Pemilu maupun
Pernilukada:
1) anggota Polri yang ikut dalam Pemilukada (Calon Ka / Wakada), dan Pemilu
(Caleg dan Capres / wakil) harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri;
2) anggota
Polri dapat menduduki
jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas Polri.
7, Larangan-Iarangan bagi anggota Polri yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tetap
diberlakukan sebagai wujud netralitas
anggota Polri dalam Pemilu 2014,
baik untuk Pernilu Legislatif maupun Pemilu Presiden / Wapres
8. Dalam
rangka implementasi Netralitas
Polri tersebut, maka tugas dan tanggungjawab Polri pimpinan pada semua level
adalah : .
a. setiap
pimpinan Polri pada semua
level wajib
rnensosialisasikan penjabaran
Netralitas Polri dalarn Pemilu dan
Pemilukada kepada anggota
dan keluarganya;
b. setiap
pimpinan Polri pada
semua level wajib
mengecek dan mengawasi sejauhmana pemahaman
anggota Polri tentang
netralitas Polri;
c setiap pimpinan Polri semua level wajib mengawasi kegiatan
anggota
Polri
di lingkungan masyarakat, untuk
mencegah tidak terlibat
dalam palitik
praktis
atau meianggar netralitas Polri;
d. setiap
pimpinan Palri pada semua
level harus memberikan sanksi
kepada anggota Polri yang melanggar
netralitas Polri;
e. setiap
pimpinan pada semua
level wajib menjaga
soliditas anggota Polri, dengan tidak
melakukan kegiatan berupa
komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun
arahan apapun tentang
kontestan peserta Pemilu dan Pemilukada yang
mengindikasikan kecenderungan dukungan.
9. Demikian
untuk menjadi maklum.
Posting Komentar