Puluhan
warga masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban masyarakat dampak negatif SPPBE
PT. Bumi Purnama Raya yang beroperasi di desa Sabdodadi melakukan aksi protes
di gedung DPRD Bantul, Selasa, 17 juni 2014 jam 10.00 Wib.
Kedatangan
warga di gedung DPRD Bantul itu bermaksud untuk meminta kepada pemerintah
Bantul melalui wakil wakil Rakyat di DPRD Bantul untuk menutup atau merelokasi SPPBE
PT. Bumi Purnama Raya yang beroperasi di desa Sabdodadi secepatnya.
Dalam kegiatan
tersebut warga juga membawa pamlet yang bertuliskan ” Relokasi Yes, SPPBE PT Bumi
Purnama Raya harus direlokasi secepatnya, Ijin cacat hukum, resiko berbahaya,
tolong kami pak DPR, jauhkan bom waktu SPPBE manding dari rumah kami”
Korlap Sdr.
Wajimantoro mengatakan, latar belakang masalah adanya aksi ini karena keresahan
warga terkait beroprasinya Stasiun Pengisian dan Pendistribusian Bulk ELPIJI
PT. Bumi Purnama Raya dengan lokasi di Desa Sabdodadi, Bantul. Warga sangat
keberatan, ketakutan dan kawatir atas resiko kedepanya. Ternyata warga
masyarakat desa Sabdodadi saat itu juga tidak dimintai izin lingkungan untuk pendirian
SPPBE yang mana mereka sangat dekat dengan sekitar lokasi SPPBE dan akan menerima
resiko secara langsung, katanya.
Tentunya
semuanya ada aturan main, pundi pundi aturan hukum harus ditegakan karena kita
negara yang menjunjung hukum dan aparat pemerintah dari masyarakat untuk
masyarakat harus mengayomi masyarakat bukan membiarkan masyarakat menanggung
resikonya, lanjutnya.
Hadir
dalam acara tersebut Dinas Perijinan, Satpol PP, Kasat Intelkam Polres Bantul,
Ketua Komisi A Agus Efendi serta perwakilan warga sekitar 20 orang.
Selanjutnya
perwakilan warga ditemuai anggota DPRD dan diadakan audensi di Ruang Komisi A. Dalam
audensi tersebut beberapa warga menyampaikan antara lain :
1. Selaku
Korlap Juru bicara warga bapak Wajimantoro menyampaikan suara warga bahwa Warga
merasa tidak nyaman / tentram dengan berdirinya SPBE yang berdiri di Dsn.
Dukuh, yang mana tangki SPBE berdampak besar dan mengkuatirkan apabila ada kejadian diluar kehendak akan
timbul korban. Keuntungan dari warga akibat berdirinya SPBE sangat kecil,
Selama 5 tahun ini syarat pendirian SPBE tidak lengkap.
2. Supardiyono
menyampaikan: Warga ketakutan apabila terjadi musibah, selama 5 tahun ini warga
tdak tahu seberapa besar resiko warga sekitar apabila ada musibah, kami sudah
mengadu ke desa namun tidak ada solusi.
3. Humas
Paguyuban Jumahedar Jiwantoro menyampaikan sesuatu hal berdiri pastinya ada
proses dan prosedur. Berdirinya SPBE adalah kebijakan pemerintah namun imbas di
warga sekitar tidak ada. Peristiwa kecelakaan akibat gas Elpiji begitu besar
apalagi didekat pemukiman warga ada tanki SPBe sebesar 80.000 kg.
Berdirinya
SPBE tidak diikuti dengan prosesur yang benar. Berdasar kajian resiko bencana
yang ditimbulkan dengan kapasitas 80.000 kg itu bisa berdampak lebih kurang 3
km dari pusat ledakan. Saat berdirinya tahun 2009 tidak ada tanda tangan warga
sekitar, yang ada malah tanda tangan dari warga luar sekitar SPBE.
4. Parjono
menyampaikan : Dulu SPBE tidak memberikan pemahaman dan sosialisasi yang benar
terkait berdirinya SPBE. Saat perijinan saat ini tahu-tahu ada permintaan tanda
tangan padahal dulu saat berdirinya tidak ada tanda tangan
Warga
diiming imingi uang Rp 25.000,- .
5. Yusuf
Fuad menyampaikan bahwa rumah kami lebih kurang 200 meter utara SPBE. Ketakutan
kami, kami punya tanah yang jaraknya 1,5 m dari SPBE dan selama pendirian belum
pernah ada sosialisasi serta ijin tanda tangan. Apakah adil kalau warga ingin
hidup nyaman namun disekitar kita ada bahaya mengancam.
6. Tukiran
menyampaikan terkait meminta wakil rakyat yg ada di DPRD dan pemerintah daerah
memikirkan solusi, legalitas persyaratan berdirinya SPBE ilegal. Ada oknum
pemerintah yg memanfaatkan kejadian ini,salah satunya almarhum dukuh manding,
kaur Pem Imam Sudarmono dan mantan lurah binarjono. Resiko kecelakaan sangat
besar. Pemerintah lalai kajian tidak cermat.
7. Agus
efendi ketua komisi A menyampaikan bahwa keluhan warga kita tampung akan kita
carikan solusi serta sampikan ke Pemda. Diupayakan prosedur pendirian
dibetulkan dan dilengkapi.
Dalam menanggapi
warga, dari Dinas Perijinan Mujahid menerangkan bahwa Saat ini SPPBE milik Bumi
Purnama Raya sudah mengajukan perijinan dan Dinas Perijinan belum mengeluarkan
ijin baru pendalaman kajian karena belum ada persetujuan tetangga, kajian-kajian
itu mendasari usaha itu terbit atau tidak. Audensi ini akan menjadi
pertimbangan prasyaratan ijin usaha SPBE. Ijin perpanjangan SPBE berakhir april 2014.
Dari Sat
Pol PP Bantul menanggapi bahwa Sa Pol PP terkait perijinan dan keamanan warga
dan agar aspirasi diluar jalur hukum jangan dilakukan. Kita konsisten jaga
kondisi kondusif warga. Ini semua butuh waktu dan diharapkan saling kordinasi jangan
sampai berbuat diluar koridor hukum. Apabila ada tindakan pasti akan berdampak
luas pada kondisi kestabilan pasokan gas. Pemda bag hukum menyampaikan Keberadaan
SPPBE perlu kajian,ada beberapa faktor akan adanya berdirinya SPBE, semua harus
di fikirkan masak-masak.
Dari beberapa
tanggapan DPRD / pemerintah itu selanjutnya warga bersedia menunggu hasil
tindak lanjut dari Pemerintah Kab. Bantul.
Acuan
dasar hukum dari warga masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban masyarakat
dampak negative SPPBE PT. Bumi Purnama raya tersebut adalah Perda No. 4 Th.2011
tentang rencana penataan ruang Kab. Bantul 2010 – 2030, Perda No. 6 Th 2011
tentang Izin Gangguan, UU RI No. 26 Th.2007 tentang penataan ruang, UU RI No.23
Th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU RI No.23
Th.1992 tentang Kesehatan.
Dalam kegiatan
aksi ini Polres Bantul menerjunkan personilnya untuk melakukan pengamanan
hingga berakhirnya aksi dalam keadaan aman dan tertib.
Posting Komentar