RENKONSTRUKSI KASUS PENGANIAAYAAN ESTRI WAHYU UNTARI DI POLSEK SEDAYU

Jumat, 08 November 20130 komentar



Pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013, jam 11.00 s/d 11.30 Wib diaula Polsek Sedayu dilaksanakan rekonstruksi (reka ulang) guna melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan atas korban Estri Wahyu Untari (19 tahun) alamat Dusun Dlaban Rt 05/03 Sentolo, Kulon Progo yang dilakukan oleh tersangka Ris (18 th) yang  beralamat Dusun Jering, Sidorejo, Godean Sleman yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 jam 18.30 Wib didusun Karanglo Rt 01 Argomulyo, Sedayu. Atas kejadian itu korban bersama saksi Anggiana Sara dan Arif sedang duduk didalam warung didatangi oleh tersangka dengan maksud mau meminjam HP milik saksi namun tidak boleh dan terjadi cekcok lalu saksi memukul tersangka dengan sapu, selanjutnya korban mau melerai namun malah ditendang oleh tersangka sebanyak 2 (dua) kali mengenai perut korban lalu terjatuh selanjutnya tersangka menginjak – injak kepala korban, lalu tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka sampai saat ini masih dalam proses hukum dengan dikenakan pasal 351 KUHP dan ditahan di rutan Polsek Sedayu.

Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh. Panit I Reskrim Iptu Djais bersama 3 anggotanya dan dilaksanakan pengamanan oleh anggota dari fungsi Sabhara dan Intelkam Polsek Sedayu. Pelaksanaan rekontruksi tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. (Humas Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger