Pada hari
Kamis tanggal 07 Nopember 2013, jam 11.00 s/d 11.30 Wib diaula Polsek Sedayu
dilaksanakan rekonstruksi (reka ulang) guna melengkapi berkas perkara kasus
penganiayaan atas korban Estri Wahyu Untari (19 tahun) alamat Dusun Dlaban Rt
05/03 Sentolo, Kulon Progo yang dilakukan oleh tersangka Ris (18 th) yang beralamat Dusun Jering, Sidorejo, Godean
Sleman yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kejadian
tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 jam 18.30 Wib didusun
Karanglo Rt 01 Argomulyo, Sedayu. Atas kejadian itu korban bersama saksi
Anggiana Sara dan Arif sedang duduk didalam warung didatangi oleh tersangka
dengan maksud mau meminjam HP milik saksi namun tidak boleh dan terjadi cekcok
lalu saksi memukul tersangka dengan sapu, selanjutnya korban mau melerai namun
malah ditendang oleh tersangka sebanyak 2 (dua) kali mengenai perut korban lalu
terjatuh selanjutnya tersangka menginjak – injak kepala korban, lalu tersangka
meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka sampai saat ini masih
dalam proses hukum dengan dikenakan pasal 351 KUHP dan ditahan di rutan Polsek
Sedayu.
Dalam
rekontruksi tersebut dipimpin oleh. Panit I Reskrim Iptu Djais bersama 3
anggotanya dan dilaksanakan pengamanan oleh anggota dari fungsi Sabhara dan
Intelkam Polsek Sedayu. Pelaksanaan rekontruksi tersebut berjalan aman, tertib
dan lancar. (Humas Sedayu)
Posting Komentar