Rabu, 26 Juni 2013, Petugas pengamanan sidang lanjutan kasus
penyerangan Lapas cebongan di pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tetap
dilakukan sebagaimana persidangan sebelumnya. Yaitu pengamanan di dalam gedung serta
lingkungan gedung pengadilan dan pengawalan 12 terdakwa anggota Kopasus dilakukan
oleh TNI. Sementara petugas dari kepolisian sifatnya membackup diluar komplek
gedung saja. Personil Polres Bantul dan Brimob Polda DIY belum menambah
personilnya dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.
Persidangan kasus cebongan hari ini dilanjutkan dengan
agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari oditur. Pada persidangan sebelumnya,
penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi yang membantah pembunuhan yang
dilakukan telah direncanakan.
Oditur Militer Letkol Budiharjo mengatakan, eksepsi
penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Karena dalam sidang pembacaan tanggapan
eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur.
Menurutnya, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak
berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil.
"Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum lebih
bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan, merupakan uraian yang benar,
yang disampaikan penasehat hukum lebih bersifat mengutip," katanya.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel
Rokhmat, mengatakan akan tetap pada eksepsinya. "Kami tetap pada
eksepsi," katanya.
Sementara diluar gedung, para pengunjung mengikuti sidang
dengan tertib dan penuh harapan sidang berjalan dengan adil. Sidang penyerangan
Lapas Klas 2B Sleman dengan agenda pembacaan putusan sela akan dilanjutkan pada
hari Jumat tanggal 28 Juni 2013.
Posting Komentar