INFORMASI TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK

Minggu, 31 Agustus 20140 komentar



Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, menjaga harkat dan martabatnya, anak memerlukan perlindungan agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan sebagai berikut :

1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Semoga informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita, sebagai anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan anak maupun terhadap semua orang tua yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak – anaknya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger