Anak adalah
amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk tumbuh dan berkembang secara wajar,
menjaga harkat dan martabatnya, anak memerlukan perlindungan agar terbebas dari
berbagai bentuk kekerasan.
Kekerasan
terhadap anak adalah pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan
sebagai berikut :
1) Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
2) Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3) Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4) Pidana
ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Semoga
informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita, sebagai anggota
masyarakat yang peduli terhadap perkembangan anak maupun terhadap semua orang
tua yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak –
anaknya.
Posting Komentar