Sebagai Inspektur upacara, Kapolres Bantul dalam
amanatnya menyampaikan bahwa setiap tahun peredaran narkoba di Indonesia,
khususnya di Bantul terus meningkat baik dari sisi kualitas maupun sisi
kuantitas. Pada tahun 2014 Polres Bantul telah mengungkap 21 kasus peredaran
narkotika dan 2 kasus psikotropika, sementara di tahun 2015 sampai dengan bulan
ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus dan psikotropika
sebanyak 2 kasus.
“Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi semua elemen masyarakat,
termasuk Polri dan segenap elemen criminal justice system untuk memerangi
narkoba, karena jika tidak segera
diatasi, bangsa Indonesia bisa runtuh karena generasinya hancur oleh narkoba,” terang Kapolres Bantul.
Kapolres memastikan bahwa, selama ini Polri telah gencar
melakukan pengungkapan dan penangkapan, namun gencarnya tindakan Polisi
sepertinya tidak menyiutkan nyali para pengedar, bahkan hukuman mati juga tak
membuat jera. Guna mengatasi permasalahan narkoba, Polres Bantul akan terus
melakukan berbagai upaya untuk menekan
peredaran narkotika, baik melalui upaya-upaya preemtif, preventif maupun
penegakan hukum, termasuk bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, baik
instansi pemerintah, penegak hukum, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul
maupun lembaga-lembaga anti narkotika lainnya.
“Kita harus menyadari bahwa narkoba adalah masalah
bersama dan harus diperangi bersama. Perlu juga partisipasi masyarakat dalam
proses penyelidikan karena peran serta
masyrakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi,” tegas Kapolres Bantul.
Diakhir amanatnya, Kapolres Bantul menegaskan bahwa
pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polri dan lembaga
penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba.
“Mudah-mudahan pemusnahan ini bisa menjadi titik tolak
Bantul khususnya dan Indonesia pada umumnya
bebas narkoba,” tutup Kapolres Bantul.
Selanjutnya, Bupati Bantul, Hj. Sri Surya Widati yang
didampingi oleh Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK dan anggota Forkopimda Bantul
melakukan pemusnahan barang bukti dengan membakar barang bukti narkotika dan
psikotropika. Untuk barang bukti sajam, pemusnahan dilakukan dengan cara
memotongnya dengan menggunakan gergaji. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras
diawali dengan Bupati Bantul secara simbolis melemparkan botol miras ke
bulldozer yang diikuti seluruh anggota Forkopimda Bantul. Kemudian , seluruh
barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan bulldozer.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam upacara
tersebut adalah Ganja seberat 278,855 gram, Shabu seberat 20,64 gram,
Psikotripika yang terdiri dari 20 butir Riklona dan 4 butir Clonazepam,
berbagai macam produk jamu yang melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan seperangkat alat penghisap Shabu pipet kaca dan bong dan 1200
botol miras serta barang butki senjata tajam berupa pedang, pedang gergaji,
golok / bendo, sabit, clurit dan pisau.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh
pejabat yang hadir. (Bag Humas Res Bantul)
+ komentar + 1 komentar
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
Posting Komentar