Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang
dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang
berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan
rumah tangga.
Yang menjadi lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun perbuatan
berupa penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan.
Hal ini disampaikan Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres
Bantul, Ipda Sudiasih dihadapan Ibu-Ibu PKK Desa Argomulyo saat
mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga di Aula Balai Desa Argomulyo, Sedayu, Bantul,
Senin, 27 April 2015 pukul 09.30 Wib.
Acara ini dihadiri
juga oleh Ps. Panit I Bimmas Polsek Sedayu Aiptu Sudaryanto, Pj. Lurah
Desa Argomulyo dan Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ekwan Setiawan.
Menurut Ipda Sudiasih, sebagian besar korban KDRT adalah
kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban
justru sebaliknya, atau orang-orang yang ada di dalam rumah tangga itu.
Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas
karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya,
agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan
oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban
serta menindak pelakunya.
Secara umum, penyebab terjadinya KDRT adalah adanya
kedudukan antara laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. Hal
ini disebabkan adanya anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa
ampun. Selain itu, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, akan tetapi
persoalan pribadi terhadap hubungan suami istri.
Disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga ini bukan berarti perjuangan dalam pemenuhan hak sesorang untuk
merdeka terhenti. Pengesahan Undang-Undang ini justru merupakan titik awal
perjuangan yang sebenarnya. Pengawasan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara
dalam menjalankan kewajibannya melaksanakan Undang-Undang ini tetap harus kita
lakukan bersama. Salah satunya dengan sosialiasi kepada masyarakat luas
mengenai maksud dan tujuan UU ini, harus terus-menerus diupayakan.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Sudiasih sebagai pemateri
juga memberikan kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk bertanya
seputar kekerasan dalam rumah tangga atau hal-hal yang berkaitan dengan KDRT
yang dirasa belum jelas.
Di akhir acara, Ipda Sudiasih juga berkesempatan
memberikan tali asih kepada Ibu-Ibu PKK Desa Argomulyo yang hadir, sebagai
sarana untuk lebih meningkatkan hubungan yang harmonis antara Polri dan
masyarakat. (Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar