Panit I Reskrim
Polsek Sedayu Iptu Djais melakukan gelar perkara kasus penggelapan sebagai
upaya melakukan proses penyidikan bertempat diruang reskrim Polsek sedayu, Kamis
30 April 2015 jam 10.00 Wib.
Kegiatan ini
sebagai bagian dari proses peneggakan hukum yang profesional dan prosedural.
Begitu juga juga dalam menentukan perkara apakah dapat diproses atau tidak harus
dilakukan dengan menggunakan tahapan yang benar.
Adapun kasus
yang dibahas dalam gelar perkara ini adalah kasus penggelapan 1 unit sepeda
motor sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 37 / IV / 2015 tanggal 9 April 2015,
tentang penggelapan 1 Unit Sepeda motor Kawasaki AB 2684 FB sesuai pasal
372 tentang penggelapan.
Pelaksanaan
gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sedayu Kompol Darwis, Panit II
Reskrim Aiptu Suratno, Panit II Intel Iptu Kasmini, Kasi Humas Ipda Agus
Supraja, Ps Panit I Bimmas Aiptu Sudaryanto, Banit Provos Aipda Isdarmanto dan
anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu.
Kegiatan dapat
berjalan dengan lancar dan tertib serta para perwira atau peserta gelar saling
memberikan pendapatnya guna menentukan titik terang dan pokok pemecahan perkara
tersebut.(Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar