Kapolda DIY saat memberikan penjelasan di depan para wartawan (inset : Kapolda DIY ketika menunjukkan barang bukti). |
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil ringkus
tujuh pelaku kejahatan dengan kekerasan (curras) yang sempat beraksi di
sejumlah tempat di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Kapolda DIY Brigjen Pol
Sabar Rahardjo, Jumat (14/9/2012) menerangkan bahwa mereka tertangkap tangan
ketika tengah melakukan aksi serupa di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Elpiji di Sumedang.
Para pelaku ini merupakan target operasi Satgas
Jatanras Polda DIY, atas kasus curas di Kantor Disnakertrans, Kantor Askes,
Akademi Teknik Kulit, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta kantor Merapi
Golf Cangkringan. Dari hasil pengungkapan, mereka memang spesialis menyasar
brankas penyimpanan uang yang ada di masing - masing TKP.
Adapun dari penangkapan yang pertama di Sumedang,
polisi berhasil memergoki lima pelaku namun dua diantaranya berhasil melarikan
diri. Tiga pelaku yang ditangkap meliputi ML alias Amir asal Ambon, RT alias
Rus asal Ambon, YL alias Ucok asal Medan. Kemudian dikembangkan, dan tertangkap
lagi dua pelaku lainnya di Sukabumi atas nama Iwan asal Jawa Barat dan Ujang
asal Jawa Barat. Berturut - turut kemudian, ditangkap pelaku lainnya pada
tanggal 7 September 2012 yakni An alias Pitik ditangkap di Bogor serta KSN
alias Catur ditangkap di Pandeglang, Banten pada tanggal 8 September lalu.
Keduanya berasal dari Jawa Barat.
Kapolda menambahkan bahwa kelompok campuran ini
tak hanya beraksi di Yogyakarta saja, namun memiliki jangkauan daerah sasaran
yang luas meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan,
Bangka Belitung serta Bali. "Kami masih mengejar dua pelaku yang menjadi
otaknya, saat ini dalam pengejaran satgas," jelasnya. Dari tujuh tersangka
yang berhasil diamankan, mereka mempunyai peran atau tugas masing-masing yakni
AN alias Pitik sebagai sopir dan penyedia alat, KSN alias Catur sebagai
Kapten, penggambar dan sekaligus eksekutor dan tersangka lainnya sebagai
eksekutor. 4 (empat) tersangka terpakasi dilumpuhkan oleh petugas, karena
pada saat penangkapan tersangka mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
Posting Komentar