Polres
Bantul terus meningkatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat
seperti tadi malam, Selasa, 18 September 2012 pukul 21,00 wib sampai dengan 02.30
wib Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan operasi pekat di seputar tempat
rekreasi Pantai Parangtritis yang sering ditenggarai untuk prostitusi terselubung,
miras dan beragam perilaku negatif lainnya.
Operasi
pekat dipimpin Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH beranggotakan 17
personil berhasil menjaring 16 tersangka Tipiring di siputar Pantai
Parangtritis. Selanjutnya ke enambelas tersangka diamankan ke Mapolres Bantul
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Adapun pelanggaran yang dilakukan
keenambelas tersangka tersebut adalah tiga tersangka melanggar Pasal 492 KUHP
tentang Mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban, 5 tersangka melanggar
Perda Kab. Bantul Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kabupaten Bantul dan 8 tersangka melanggar Perda Kab. Bantul Nomor
05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.
Pada pagi
harinya, Rabu, 19 September 2012 pukul 09.00 Wib keenambelas tersangka tipiring
disidangkan di PN Bantul dan mereka dikenakan denda yang bervariasi yaitu mulai
dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000 oleh hakim Hendra, SH, MH yang memimpin sidang
terebut.
Kasat
Sabhara Polres bantul menjelaskan, Polres Bantul akan terus meningkatkan
operasi penyakit masyarakat atau yang dikenal Molimo atau 5 M, Maling,Main,
Madat, Madon dan Minum / Miras karena Molimo ini pada akhirnya akan
menimbulkan terjadinya tindak kriminal baik pencurian, pencabulan, penganiayaan
maupun pembunuhan. Untuk itu kami mengharap kepada masyarakat untuk segera
menjauhi Molimo dan selalu berperan aktif untuk memberantasnya dengan cara
melaporkan ke polisi bila menemuinya, himbaunya.
Posting Komentar