Tersangka Curanmor dan Penadah didampingi dua Petugas |
Kasat
Reskrim Polres Bantul AKP Alaal
Prasetyo, SIK menyampaikan, penangkapan tersangka penadah dilakukan setelah petugas
melakukan pengembangan kasus dari tersangka DR. Tersangka DR kita
interogasi dan membeberkan nama penadah. “Kita berhasil menangkap seorang penadah dengan
inisial WY (35 Tahun) warga Triharjo
Sleman,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil
pengembangan dan interograsi kepada tersangka DR akhirnya terungkaplah delapan
kasus curanmor yang telah dilaporkan di beberapa Polsek, dan di depan petugas tersangka DR mengakui perbuatanya melakukan
pencurian sepeda motor di delapan TKP tersebut. Dari hasil curianya, tersangka
DR kemudian menjualnya ke penadah WY, jelasnya.
Modus operandinya,
tersangka DR melakukan dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci
T. Tersangka DRTerlebih dahulu mengincar letak sepedamotor, lalu merusak kunci
stang yang sebelumnya telah dipersiapkan, imbuhnya.
Kasubag
Humas Polres Bantul AKP H. M. Suparman membenarkan penangkapan itu. Tersangka DR
merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah berpengalaman. “Tersangka
sudah terbukti delapan kali melakukan pencurian sepedamotor dan satu kali
melakukan pencurian Laptop, dengan TKP yang berbeda beda yaitu mulai dari 1. Spm. Yamaha Yupiter No. Pol AB
2367 FT, milik Rian Yuwantini, TKP di Toko lestari Putra Jl. Bantul, Rabu, 14
Maret 2012. 2. Spm. Honda Supra No. Pol. AB 4844 BT milik Fitriyani, TKP di Dsn.
Neco Lor Rt 02, Sabdodadi, Bantul. 3. Yamaha Yupiter No. Pol. AB 2291 HT milik
Sukardi, TKP di Kweden Rt. 04, Trirenggo, Bantul. 4. Honda Supra X No. Pol. AB
4516 KG milik Suparman, TKP di Jln. Tembus dsn. Kretek, Bantul. 5. Supra X No.
Pol. AB 3069 T milik Catur Wiyona, TKP di Dsn. Jebukan, Tirtomulyo, Kretek,
Bantul. 6. HP dan Laptop milik Sudiran, TKP di Dsn. Genting Rt 02, Tirtomulyo,
Kretek Bantul. 7. Yamaha Mio No. Pol. AB 2693 PK milik Samingu Diyono, TKP di Dsn.
Demi Bendo Rt 06, Wukirsari, Imogiri, Bantul. 8. Honda C 100 No. Pol. AB 5135
GJ milik Sulasmi, TKP di Dsn. Putat, Selopamioro, Imogiri, Bantul. 9. Yamaha
Mio No. Pol. AB 2907 RT milik Amalia, TKP di parkiran Mega Swalayan Kembaran,
Tamantirto, Kasihan, Bantul, jelasnya
“ Karena perbuatanya Tersangka dijerat Pasal
363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara, kata
Kasubbag Humas.
Diharap dengan
kejadian beberapa curanmor ini, masyarakat hendaknya lebih berhati hati lagi dalam
memakir kendaraanya. Kalau perlu sepeda motor dilengkapi kunci rahasia dan
memarkir kendaraan ditempat yang ada penjaganya, imbuh.
Posting Komentar