Minggu, 7 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 wib, Polsek
Bambanglipuro berhasil mengagalkan pengiriman
miras. Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP B. Muryanto, miras jenis Ciu tersebut
akan dikirim ke tempat kawasan tempat pariwisata di Pantai Parangtritis, namun
keburu tertangkap Polisi.
Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim dan Sabhara Polsek
Bambanglipuro yang dipimpin oleh Banit reskrim Bripka Irkham Fatoni yang
sebelumya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saudara Sodo di
Dsn. Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul sering dipergunakan transit miras yang didatangkan dari luar
daerah dan diedarkan dari dari daerah lain. Dalam kegiatan tersebut petugas
berhasil menyita 6 buah dirgen ukuran 30 liter masing masing berisi miras dan
satu unit mobil merk Izuzu panther No. Pol. AD 9301 DF.
Keberhasilan penangkapan ini berkat penyelidikan intensif anggota reskrim
beberapa hari sebelumya dan untuk mengelabui
petugas ke enam dirigen tersebut ditaruh dibawah diantara jok depan dan
belakang serta ditutup dengan kain karpet warna biru muda yang diakui barang
tersebut milik Kismiyati (40 tahun) beralamat dsn. Paker Rt. 01 Mulyodadi
Bambanglipuro, Bantul, sedang Mobil Izuzu Panther merupakan mobil rental.
Atas tindakan tersebut pemilik miras dikenakan
pelanggaran menjual / memperdagangkan minuman keras tanpa dilengkapi surat izin
dari pihak yang berwenang, sebagai yang dimaksud pada pasal 21 Perda Kab.
Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan
pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Posting Komentar