POLSEK BAMBANGLIPURO BERHASIL MENGGAGALKAN PENGIRIMAN MIRAS

Senin, 08 Oktober 20120 komentar



Minggu, 7 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 wib, Polsek Bambanglipuro berhasil mengagalkan  pengiriman miras. Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP B. Muryanto, miras jenis Ciu tersebut akan dikirim ke tempat kawasan tempat pariwisata di Pantai Parangtritis, namun keburu tertangkap Polisi.

Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim dan Sabhara Polsek Bambanglipuro yang dipimpin oleh Banit reskrim Bripka Irkham Fatoni yang sebelumya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saudara Sodo di Dsn. Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul sering dipergunakan  transit miras yang didatangkan dari luar daerah dan diedarkan dari dari daerah lain. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 6 buah dirgen ukuran 30 liter masing masing berisi miras dan satu unit mobil merk Izuzu panther No. Pol. AD 9301 DF.

Keberhasilan penangkapan ini  berkat penyelidikan intensif anggota reskrim beberapa hari sebelumya  dan untuk mengelabui petugas ke enam dirigen tersebut ditaruh dibawah diantara jok depan dan belakang serta ditutup dengan kain karpet warna biru muda yang diakui barang tersebut milik Kismiyati (40 tahun) beralamat dsn. Paker Rt. 01 Mulyodadi Bambanglipuro, Bantul, sedang Mobil Izuzu Panther merupakan mobil rental.

Atas tindakan tersebut pemilik miras dikenakan pelanggaran menjual / memperdagangkan minuman keras tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, sebagai yang dimaksud pada pasal 21 Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger