Tersangka berinisial
MI, pemuda kelahiran 16 Agustus 1994 warga Dusun Kedundang III Rt. 017, Temon,
Kulonprogo babak belur dihajar warga di Dusun Krapayak Wetan, Panggungharjo,
Sewon, Sabtu, 1 Desember 2012. Tersangka dihajar masa karena ketahuan mencuri
sepeda motor Honda Grand milik tuan kosnya dan satu unit TV 14 Inci merk AKARI
warna Silver.
Brigadir
Suharyono, penyidik Polsek Sewon yang menangani kasus tersebut mengatakan,
awalnya hari Jum`at tanggal 30 November 2012 sekitar pukul 20.00 Wib tersangka
mencuri TV 14 INci merk AKARI dengan antenenya di dalam salah satu kamar kos
tempat ia ngekos, dimana lokasi kamar korban berhadapan dengan kamar tersangka.
Tersangka masuk ke dalam kamar dengan cara membuka gembok kamar dengan kunci
kamarnya yang kebetulan kuncinya sama. Setelah berhasil mencuri TV, pelaku
kemudian mencari temannya yang berinisial ADK seorang pengamen di Simpang empat
Druwo. Oleh keduanya TV langsung dibawa ke tempat kos Ninuk untuk dijual, namun
Ninuk tidak mau membelinya,yang akhirnya TV tersebut ditipkan ke kos Ninuk.
Selesai
menitipkan TV, ADK langsung pulang sedangkan tersangka MI tiduran di dalam
kamar kos. Sekitar pukul 23.30 Wib tersangka MI kembali mencuri sepeda motor
Honda Astrea 100 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi AB 5209 NK, di
dalam kamar tamu kos, milik tuan kosnya yakni Rudito (50) warga Krapyak Wetan
RT 019, Panggungharjo, Sewon. Sebelumnya pelaku mencopoti tebeng/perlengkapan
sepeda motor kemudian disimpan didalam kamarnya, selanjutnya sepeda motor
dibawa kabur dan dipakai jalan-jalan. Paginya, Sabtu 1 Desember 2012 sekitar
pukul 09.00 Wib tersangka akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut
kepada Sunar di Dusun Salakan, namun Sunar tidak mau membelinya. Karena tidak
mau membeli, sepeda motor tersebut dititipkan dirumah Sunar sedangkan pelaku
langsung bekerja di daerah Prawirotaman Yogyakarta.
Terungkapnya
tindak curanmor tersebut bermula saat teman kos pelaku mendapati perlengkapan
sepeda motor yang hilang di dalam kamar kos tersangka MI. Penemuan itu langsung
disampaikan kepada pemilik kos dan warga sekitar. Setelah itu warga mendatangi
pelaku di tempat dia bekerja dan dibawa ke Krapyak Wetan. Sesampainya di
Krapyak tersangka dihakimi warga hingga babak belur dibagian wajah. Namun
secara kebetulan, anggota Polsek Sewon yakni Brigadir Chusnan dan Brigadir
Rosyid yang sedang melaksanakan patroli melintasi di wilayah Krapyak sehingga
tersangka bisa diamankan, namun karena tersangka mengalami luka parah dibagian
wajah, selanjutnya tersangka di bawa ke rumah sakit Wirosaban oleh petugas
Polsek Sewon.
Kapolsek
Sewon Kompol Fajar Pamuji, SH mengatakan, sepeda motor dan TV hasil curian oleh
tersangka rencana akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan tersangka
untuk memperbaiki sepeda motornya dan untuk biaya keperluan sehari-hari. Tahun
2009 tersangka juga pernah di penjara di Rutan Wates Kulon Progo karena kasus
penggelapan sepeda motor. Tersangka kini dijerat pasal 363 KHUP tentang
pencurian dengan pemberatan, kata Kapolsek Sewon.
Posting Komentar